JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil gubernur petahana DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat bersykur jika lahan Kedutaan Besar Inggris merupakan kepemilikan pemerintah pusat. Dengan demikian, anggaran yang sedianya dialokasikan untuk pembelian lahan tersebut dapat dialihkan ke program lainnya.
"Kalau betul-betul itu (lahan Cengkareng Barat) milik pemerintah pusat, kami beryukur," kata Djarot, di sela-sela kampanyenya di kawasan Koja, Jakarta Utara, Jumat (9/12/2016).
Djarot mengaku tak ingin kasus pembelian lahan Cengkareng Barat terulang saat ini. Sehingga, nantinya Pemprov DKI Jakarta hanya akan membayar sewa atau kompensasi lainnya ke pemerintah pusat. Sama halnya seperti ketika Pemprov DKI Jakarta memberi lahan bekas kantor Wali Kota Jakarta Selatan untuk dipergunakan sebagai kantor Sekretariat Asean.
"Tapi ini (pembelian lahan bekas Kedubes Inggris) belum dieksekusi kok," kata Djarot.
Dia mengungkapkan, lahan bekas Kedubes Inggris yang terletak di Jalan MH Thamrin atau di depan Bunderan Hotel Indonesia akan dijadikan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Pemprov DKI Jakarta akan membongkar pagar bekas Kedubes Inggris. Sehingga menyatu dengan Bunderan HI.
"Nanti ada MRT yang melintas, sehingga indah betul. Maksud kami adalah bagaimana caranya Kedubes Inggris bisa dikelola Pemprov DKI Jakarta. Kalau lahan itu milik pemerintah pusat, malah bagus dong," kata Djarot. (Baca: Sekda Sebut Lahan Eks Kedubes Inggris yang Dibeli Pemprov DKI Punya Pemerintah Pusat)
Sebelumnya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan lahan eks Kedutaan Besar Inggris yang dibeli Pemerintah Provinsi DKI ternyata status lahannya dimiliki oleh pemerintah pusat.
Sedangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat menjelaskan lahan itu bersertifikat atas nama Kedubes Inggris. Apabila Kedubes Inggris mau melepaskan atau menjual, harus ada rekomendasi. Pertama dari Kementerian Luar Negeri, yang kedua dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang.