Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pos Anggaran untuk DPRD DKI, Mulai dari Gaji Sopir hingga Tunjangan Rumah Dinas

Kompas.com - 23/12/2016, 09:31 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretariat Dewan mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 194.456.464.499 pada anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) DKI 2017.

Raperda APBD DKI 2017 disahkan sebesar Rp 70,19 triliun pada 19 Desember lalu oleh DPRD DKI.

Dalam salinan Raperda APBD DKI 2017 yang didapatkan Kompas.com, ada beberapa alokasi anggaran bagi anggota dewan yang tercantum dalam pos anggaran Sekretariat Dewan.

Alokasi tersebut di antaranya untuk medical check up bagi pimpinan dan anggota dewan sebesar Rp 1.378.000.000 dan asuransi kendaraan dinas anggota DPRD DKI sebesar Rp 860.771.692.

(Baca juga: Melihat Alokasi Anggaran untuk Anggota DPRD DKI pada APBD 2017)

Selain itu, mulai tahun 2017, Pemprov DKI Jakarta akan menanggung gaji bagi sopir para anggota DPRD DKI Jakarta.

Dalam APBD DKI 2017 juga tercantum anggaran sebesar Rp 4.657.857.602 untuk penyediaan jasa pengemudi. Kemudian pemeliharaan rumah dinas sebesar Rp 279.928.396.

Selanjutnya, ada anggaran bernama penyediaan kebutuhan kerumahtanggaan pimpinan dewan sebesar Rp 394.697.160.

Ada pula anggaran perbaikan rumah dinas Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi sebesar Rp 1.443.117.109. Rumah dinas itu terletak di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.

Selain itu, ada anggaran lainnya, seperti penyediaan alat tulis kantor, mebel, perlengkapan kerja, makanan dan minuman, serta penyediaan telepon, air, listrik, dan internet (TALI).

Kemudian, pengadaan pakaian dinas dan atributnya bagi pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 1.387.779.250.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah memaparkan, pembayaran gaji sopir ini berawal dari keluhan anggota DPRD DKI Jakarta. Sebab, selama ini, anggota dewan-lah yang menanggung gaji sopir tiap bulannya.

"Makanya anggota dewan ngeluh, karena mereka kan gajinya cuma terima Rp 40 jutaan (tiap bulan). Nah (gajinya) buat bayar sopir, buat bayar ini itu, habis deh," kata Saefullah kepada Kompas.com, Kamis (22/12/2016).

Nantinya, sopir anggota DPRD DKI Jakarta akan dijadikan sebagai tenaga kontrak atau setara pekerja harian lepas (PHL).

Sopir-sopir ini akan mendapat gaji sebesar nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2017 atau sebesar Rp 3,3 juta tiap bulannya.

"Jadi saya pikir wajarlah kalau sopir anggota dewan dibayarin dengan status PHL. Nah nanti kontraknya individual antara Sekwan dengan pihak yang bersangkutan, individual. Persis kayak PHL yang lain," kata Saefullah.

(Baca juga: Ada Kenaikan Anggaran Rp 1,53 Triliun pada APBD 2017, Ini Rinciannya...)

Adapun anggaran untuk pembayaran gaji sopir anggota DPRD DKI Jakarta sebesar Rp 4 miliar pada APBD 2017.

"Dihitung saja, tiap anggota dewan kan 1 sopir. Kemudian dikali gaji dikali 13 bulan, kalau PHL kan dapat gajinya 13 kali ya. Ketemu deh angkanya," kata Saefullah.

Kompas TV Ahok Tak Setuju Plt Gubernur Ikut Tetapkan APBD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com