JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan mengikuti keputusan mengenai lokasi sidangnya. Menurut dia, posisinya sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama membuat dia harus menerima itu.
"Ya kita nurut saja. Kamu sudah terdakwa kok mau ngapain? Emang boleh engga dateng? Enggak juga kan," ujar Basuki atau Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jumat (23/12/2016).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan sudah meminta sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok dipindah dari gedung eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gajah Mada.
Iriawan merekomendasikan kepada Mahkamah Agung agar lokasi sidang tersebut dipindah ke kawasan Jakarta Selatan. Menurut dia, Ketua MA Hatta Ali sudah menyetujui rekomendasi tersebut.
"Di Selatan, ada dua opsi, pertama di depan SMA 28, itu punya kementerian Pertanian juga, satu lagi di auditorium (Kementerian Pertanian)," ujar Iriawan.
Adapun lokasi pertama berada di Jalan Raya Ragunan, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, sedangkan lokasi kedua berada di Jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan.
Lokasi tersebut pernah dipakai untuk persidangan Presiden ke-2 RI Soeharto dan Abu Bakar Baasyir.
Pada akhirnya, MA menempatan sidang ketiga Ahok di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Baca: Sidang Ahok Dipindah ke Audiotorium Kementan Jaksel