Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Ahok Korban Kriminalisasi

Kompas.com - 27/12/2016, 15:46 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Trimoelja D, ketua tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengaku kecewa atas putusan sela majelis hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan Ahok. Menurut dia, putusan itu tidak memerhatikan asas keadilan dan penegakan hukum.

"Melihat prosedur yang telah dilakukan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, sudah sangat jelas bahwa Basuki Tjahaja Purnama justru merupakan korban isu SARA dan korban kriminalisasi," kata Trimoelja dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (27/12/2016).

Penasihat hukum bersikukuh pada eksepsi yang diajukan.

(Baca juga: Pengacara Ahok Kecewa, Hakim Tak Singgung Putusan MK)

Dalam eksepsi itu, penasihat hukum menilai bahwa jaksa penuntut umum (JPU) mengesampingkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 terhadap seseorang yang diduga melakukan penafsiran yang menyimpang tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia.

Mekanisme itu berupa prosedur mengenai peringatan keras untuk menghentikan perbuatan tersebut. 

Menurut tim kuasa hukum, prosedur mengenai peringatan keras tersebut diperkuat dengan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 84/PUU-X-2012.

"Faktanya hingga saat ini Basuki Tjahaja Purnama belum pernah mendapatkan peringatan sebagaimana yang diatur dalam UU tersebut," kata Trimoelja.

Trimoelja melanjutkan, UU No. 1/PNPS/1965 tersebut belum pernah dicabut atau pun dibatalkan, sehingga aturan itu masih berlaku dan masih merupakan hukum positif yang harus ditaati.

Dalam persidangan hari ini, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi Ahok. Menurut majelis hakim, eksepsi Ahok sudah masuk materi dakwaan sehingga harus ditolak dan pemeriksaan perkara dilanjutkan. 

(Baca juga: Eksepsi Ahok Ditolak, Sidang Kasus Penodaan Agama Dilanjutkan)

Kompas TV Putusan Sela Kasus Ahok Dibacakan Selasa Besok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Kampus

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com