JAKARTA, KOMPAS.com - Trimoelja D, ketua tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengaku kecewa atas putusan sela majelis hakim yang menolak eksepsi atau nota keberatan Ahok. Menurut dia, putusan itu tidak memerhatikan asas keadilan dan penegakan hukum.
"Melihat prosedur yang telah dilakukan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, sudah sangat jelas bahwa Basuki Tjahaja Purnama justru merupakan korban isu SARA dan korban kriminalisasi," kata Trimoelja dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (27/12/2016).
Penasihat hukum bersikukuh pada eksepsi yang diajukan.
(Baca juga: Pengacara Ahok Kecewa, Hakim Tak Singgung Putusan MK)
Dalam eksepsi itu, penasihat hukum menilai bahwa jaksa penuntut umum (JPU) mengesampingkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 terhadap seseorang yang diduga melakukan penafsiran yang menyimpang tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia.
Mekanisme itu berupa prosedur mengenai peringatan keras untuk menghentikan perbuatan tersebut.
Menurut tim kuasa hukum, prosedur mengenai peringatan keras tersebut diperkuat dengan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 84/PUU-X-2012.
"Faktanya hingga saat ini Basuki Tjahaja Purnama belum pernah mendapatkan peringatan sebagaimana yang diatur dalam UU tersebut," kata Trimoelja.
Trimoelja melanjutkan, UU No. 1/PNPS/1965 tersebut belum pernah dicabut atau pun dibatalkan, sehingga aturan itu masih berlaku dan masih merupakan hukum positif yang harus ditaati.
Dalam persidangan hari ini, majelis hakim memutuskan untuk menolak eksepsi Ahok. Menurut majelis hakim, eksepsi Ahok sudah masuk materi dakwaan sehingga harus ditolak dan pemeriksaan perkara dilanjutkan.
(Baca juga: Eksepsi Ahok Ditolak, Sidang Kasus Penodaan Agama Dilanjutkan)