Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Pelaksana Tugas Berwenang Ubah Struktur Organisasi Pemprov DKI?

Kompas.com - 28/12/2016, 15:00 WIB

Awal Januari 2017, jika tidak ada aral, Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono akan melantik dan atau mengukuhkan pejabat baru hasil perombakan. Ada 1.060 jabatan dihapus sebagai efek perampingan organisasi perangkat daerah dari 53 satuan kerja menjadi 42 satuan kerja. Namun, selain APBD, pelaksana tugas dianggap tak berwenang mengubah organisasi.

Dalam sejumlah kesempatan wawancara di Balai Kota Jakarta, Sumarsono menyatakan, dirinya tidak mengubah kebijakan yang telah dirancang Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama, termasuk Kebijakan Umum APBD-Plafon Prioritas Anggaran Sementara 2017. Apa yang dilakukannya sebatas menyesuaikan penerimaan dan pengeluaran anggaran.

"Cuma mempertajam di tingkat yang tidak signifikan. Penyesuaian anggaran juga dibahas bersama Sekretaris Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta koordinasi dengan DPRD DKI Jakarta karena memang ada peningkatan anggaran," paparnya.

Demikian halnya pada perombakan organisasi perangkat daerah (OPD). Menurut Sumarsono, dirinya ingin perampingan struktur, seleksi, dan penetapan pejabat sejalan dengan kebijakan Basuki.

"Tim baperjab (badan pertimbangan jabatan) berkonsultasi ke Pak Ahok (Basuki). Apa yang disampaikan Pak Ahok itu yang saya lantik. Boleh dong sekadar konsultasi karena yang memutuskan tetap saya," ujarnya, Rabu (21/12).

Sesuai rancangan peraturan daerah yang disetujui DPRD awal Desember 2016, Pemerintah Provinsi DKI akan melebur 11 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan mempertahankan 42 SKPD, terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas (24 dinas), badan (9 badan), kota administrasi (5 kota), dan kabupaten administrasi (1 kabupaten).

Perda tentang perangkat daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah No 18/2016 tentang Perangkat Daerah. Secara normatif, selain memenuhi amanat UU dan PP itu, perampingan diharapkan membuat kinerja birokrasi lebih efektif, efisien, dan fungsional. Pelayanan publik lebih baik. Namun, kewenangan mengubah dan menetapkannya menuai perdebatan.

Polemik

Sebelum akhirnya mengajukan cuti untuk menjalani masa kampanye Pilkada 2017 pada 28 Oktober, Basuki sempat mempertanyakan ketentuan Pasal 70 Ayat 3 UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sesuai pasal itu, petahana wajib cuti selama masa kampanye. Menurut Basuki, ketentuan itu merugikan hak konstitusinya karena masa jabatan berkurang.

Selayaknya kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat melaksanakan masa tugasnya secara penuh. Jika Pilkada 2017 berjalan satu putaran, Basuki harus mengambil cuti sekitar empat bulan hingga awal Februari 2017.

Pembahasan dan penetapan APBD menjadi salah satu hal yang dikhawatirkan Basuki ketika dirinya harus cuti. Proses penetapan APBD DKI 2015 di akhir 2014 dan APBD 2016 di akhir 2015 bisa jadi contoh rentannya anggaran publik disimpangkan untuk kepentingan kelompok atau golongan. Pembahasan jadi celah "kompromi" oknum eksekutif dengan oknum wakil rakyat.

Sumarsono menjamin tidak ada "titipan" di APBD 2017. Yang ada adalah aspirasi masyarakat yang disampaikan ke pemerintah daerah melalui anggota Dewan dan dibahas dalam penyusunan APBD. "Usulan-usulannya masuk akal dan bisa dicek apakah memang dibutuhkan atau tidak," ujarnya.

Soal kewenangan menetapkan APBD dan perangkat daerah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Pasal 9 peraturan ini menyebutkan pelaksana tugas gubernur mempunyai tugas dan wewenang, antara lain, menandatangani perda tentang APBD dan OPD setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Selain itu, pelaksana tugas juga berwenang mengisi dan mengganti pejabat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Masih Ada 7 Anak Pasien DBD yang Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com