Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Ahok Jalani 11 Jam Sidang Pemeriksaan Saksi

Kompas.com - 04/01/2017, 10:50 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

Kompas TV Saksi: Ahok Berulang Kali Gunakan Al Maidah untuk Politik

Keempat adalah Syamsu Hilal Chaniago. Dia merupakan Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FUPA).

Pada Jumat (7/10/2016) lalu, Syamsu mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan penodaan agama yang diduga dilakukan Ahok. Oleh karena itu, ia dimintai kesaksian dalam persidangan.

Tanggapan Ahok

Seusai persidangan, Ahok menggelar konferensi pers. Ia banyak menanggapi keterangan saksi, khususnya terhadap saksi Novel dan Gus Joy.

Ahok menyindir Novel yang pernah bekerja tahun 1992-1995 di restoran Pizza Hut. Namun, dalam BAP Novel, nama restoran itu tidak ditulis dengan benar, menjadi "Fitsa Hats".

(Baca juga: Ahok Sindir Novel soal Kerja di "Pizza Hut", tetapi Ditulis "Fitsa Hats")

Ahok menilai, Novel seharusnya memperhatikan hal itu karena lembaran di BAP ditandatangani Novel. Ia juga menyatakan Novel menuduh dirinya telah membunuh dua anak buah Novel.

"Habib Novel menuduh saya membunuh dua anak buahnya dan dia juga menuduh saya merekayasa memenjarakan dia," ujar Ahok.

Ahok membantah tuduhan tersebut. Ahok menilai Novel bisa dipidana tujuh tahun jika terbukti bersaksi palsu.

Terkait Gus Joy, Ahok meragukan obyektivitasnya karena merupakan pendukung pasangan nomor satu, Agus-Sylvi.

"Makanya, saya merasa saya dirugikan, saya tidak ada waktu untuk kampanye, seharian tiap minggu harus seperti ini," ujar Ahok.

Ia juga menyebut Gus Joy terbukti bukan berprofesi sebagai advokat, tetapi mengaku advokat. Menurut Ahok, perbuatan Gus Joy seharusnya bisa dipidana.

"Ternyata kalau Anda memakai dasi advokat itu, kalau tidak disumpah, Anda bisa dipidana tujuh tahun," ujar Ahok.

Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara kasus ini, mengatakan bahwa saksi yang diperiksa hari ini sebanyak empat dari enam orang.

"Yang tadi periksa baru empat karena waktunya menurut majelis tidak memungkinkan lagi, maka yang dua ditunda," ujar Ali.

Sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi.

(Baca juga: Jaksa Kasus Ahok: Bukan Saksi yang Wajib Buktikan Laporannya )

Ahok sebelumnya didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Polisi Selidiki Pelaku Tawuran yang Diduga Bawa Senjata Api di Kampung Bahari

Megapolitan
'Update' Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

"Update" Kasus DBD di Tamansari, 60 Persen Korbannya Anak Usia SD hingga SMP

Megapolitan
Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Bunuh dan Buang Mayat Dalam Koper, Ahmad Arif Tersinggung Ucapan Korban yang Minta Dinikahi

Megapolitan
Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com