Keempat adalah Syamsu Hilal Chaniago. Dia merupakan Ketua Forum Anti Penistaan Agama (FUPA).
Pada Jumat (7/10/2016) lalu, Syamsu mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan penodaan agama yang diduga dilakukan Ahok. Oleh karena itu, ia dimintai kesaksian dalam persidangan.
Tanggapan Ahok
Seusai persidangan, Ahok menggelar konferensi pers. Ia banyak menanggapi keterangan saksi, khususnya terhadap saksi Novel dan Gus Joy.
Ahok menyindir Novel yang pernah bekerja tahun 1992-1995 di restoran Pizza Hut. Namun, dalam BAP Novel, nama restoran itu tidak ditulis dengan benar, menjadi "Fitsa Hats".
(Baca juga: Ahok Sindir Novel soal Kerja di "Pizza Hut", tetapi Ditulis "Fitsa Hats")
Ahok menilai, Novel seharusnya memperhatikan hal itu karena lembaran di BAP ditandatangani Novel. Ia juga menyatakan Novel menuduh dirinya telah membunuh dua anak buah Novel.
"Habib Novel menuduh saya membunuh dua anak buahnya dan dia juga menuduh saya merekayasa memenjarakan dia," ujar Ahok.
Ahok membantah tuduhan tersebut. Ahok menilai Novel bisa dipidana tujuh tahun jika terbukti bersaksi palsu.
Terkait Gus Joy, Ahok meragukan obyektivitasnya karena merupakan pendukung pasangan nomor satu, Agus-Sylvi.
"Makanya, saya merasa saya dirugikan, saya tidak ada waktu untuk kampanye, seharian tiap minggu harus seperti ini," ujar Ahok.
Ia juga menyebut Gus Joy terbukti bukan berprofesi sebagai advokat, tetapi mengaku advokat. Menurut Ahok, perbuatan Gus Joy seharusnya bisa dipidana.
"Ternyata kalau Anda memakai dasi advokat itu, kalau tidak disumpah, Anda bisa dipidana tujuh tahun," ujar Ahok.
Ali Mukartono, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara kasus ini, mengatakan bahwa saksi yang diperiksa hari ini sebanyak empat dari enam orang.
"Yang tadi periksa baru empat karena waktunya menurut majelis tidak memungkinkan lagi, maka yang dua ditunda," ujar Ali.
Sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda yang sama, yakni pemeriksaan saksi.
(Baca juga: Jaksa Kasus Ahok: Bukan Saksi yang Wajib Buktikan Laporannya )
Ahok sebelumnya didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.