Pada persidangan itu, Novel membawa bukti, salah satunya berupa e-book tulisan Ahok berjudul "Mengubah Indonesia" pada 2008.
Novel menuding Ahok sudah menyerang isi surat Al Maidah di buku tersebut.
"Jadi, dari e-book itu halaman 40, paragraf satu dan dua, itu sudah menyerang Al Maidah," kata Novel, Selasa siang.
Ia juga menyatakan, Ahok saat menjadi calon wakil gubernur DKI pada Pilkada 2012 lalu sudah menyerang Islam.
Novel membeberkan beberapa kegiatan Ahok lainnya yang ia nilai menodai agama.
Selain itu, ia menyerahkan surat kepada majelis hakim yang isinya meminta agar Ahok ditahan. Alasannya, Ahok dinilainya sudah berulang kali menistakan dan menyerang agama Islam.
Saksi kedua adalah Habib Muchsin Alatas. Dalam susunan kepengurusan FPI 2015-2020, nama Muchsin Alatas kini menjabat sebagai Sekretaris Dewan Syariah.
Pada intinya, Muchsin mempertanyakan siapa politisi busuk yang dimaksud Ahok menggunakan ayat agama.
Sebab, Ahok tidak menyebut siapa politisi busuk saat pidato di Kepulauan Seribu. Kuasa hukum Ahok, kata Muchsin, sempat merespons bahwa Muchsin melaporkan Ahok atas dasar kebencian.
Namun, Muchsin menepisnya dengan menyatakan ia tidak bermasalah secara pribadi dengan Ahok.
"Yang jadi masalah Anda telah menista, menoda agama," ujar Muchsin.
Saksi ketiga adalah Gus Joy. Adapun Gus merupakan Ketua Umum Koalisi Advokasi Rakyat yang pernah mendeklarasikan dukungan kepada Agus Yudhoyono pada 30 September 2016.
Sosok ini cukup dapat sorotan pihak Ahok. Sebab, Gus merupakan pendukung pasangan cagub dan cawagub DKI nomor pemilihan satu, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni.
Gus Joy mengaku pendukung salah satu paslon setelah ditanya oleh tim penasihat hukum Ahok di ruang sidang.
"Dipertanyakan kepada saksi dan saksi mengakui," ujar Andi.