JAKARTA, KOMPAS.com - Pada masa kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017, semua pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur, memanfaatkan berbagai alat peraga kampanye, salah satunya spanduk.
Penggunaan spanduk sebagai alat peraga kampanye diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye Pilkada. Dalam Pasal 30 ayat 3 PKPU itu diatur ketentuan pemasangan alat peraga kampanye, termasuk spanduk.
Alat peraga kampanye dilarang dipasang di tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Penelusuran Kompas.com, spanduk pasangan cagub-cawagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat terpasang di pagar Rumah Pompa Underpass Pramuka milik Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Pusat, Jalan Pramuka Raya, Jumat (6/1/2017).
Ada tiga spanduk Ahok-Djarot yang terpasang berjejer di pagar tersebut. Spanduk itu berlatar merah dan oranye.
Pada bagian kiri spanduk, tampak gambar Ahok dan Djarot menggunakan kemeja kotak-kotak dan menunjukkan dua jari. Di bawah gambar Ahok-Djarot, tercantum tulisan "Ini Baru Jakarta; BASUKI - DJAROT; dan KERJA".
Sementara di bagian tengah spanduk, tercantum tulisan "UNTUK BESOK YANG LEBIH BAIK" berwarna merah dengan latar putih dan tulisan "LANJUTKAN YANG SEKARANG" berwarna putih dengan latar merah. Kemudian, di pojok kanan atas spanduk tersebut tercantum angka 2.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti, meminta Kompas.com untuk mengirimkan alamat terpasangnya spanduk tersebut. Dia menyebut pemasangan spanduk tersebut akan ditindaklanjuti.
"Nanti informasikan kepada Panwaslu. Kirim aja alamatnya," ujar Mimah kepada Kompas.com di Hotel Bintang, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Jumat (6/1/2017).
Menurut Mimah, desain spanduk yang terpasang di pagar Rumah Pompa Underpass Pramuka tersebut kemungkinan tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, dia harus memastikan hal itu terlebih dahulu.
"Kalau spanduknya enggak sesuai dengan ketentuan KPU, makanya tanya dulu. Ini enggak (sesuai ketentuan) kayaknya," ucap Mimah.