JAKARTA, KOMPAS.com - Taman kota di dekat posko pemenangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat, Taman Situlembang, dipadati oleh pedagang kaki lima (PKL) beragam jenis.
Mulai dari PKL penjual makanan hingga pakaian kotak-kotak khas pendukung Basuki-Djarot ramai dijajakan mulai dari trotoar hingga area di dalam taman itu sendiri. Salah satu PKL penjual siomay, Hasan (48), menceritakan pengalamannya selama 20 tahun mengadu nasib di Jakarta.
Warga asal Yogyakarta itu mengaku diuntungkan dengan adanya posko pemenangan Basuki-Djarot di Jalan Lembang ketimbang saat belum ada posko tersebut.
"Ramai banget, deh. Dagangan saya laku terus. Ini saja karena Rumah Lembang tutup, nanti buka lagi tanggal 4 Januari," kata Hasan kepada Kompas.com, Kamis (29/12/2016).
Menurut dia, sebelum ada posko pemenangan, Satpol PP rajin menertibkan pedagang di seluruh area Taman Situlembang. Namun, ketika posko pemenangan yang lebih dikenal dengan nama Rumah Lembang itu ada, semua pedagang tidak lagi risau terhadap Satpol PP.
"Dulu Satpol PP masih rajin. Untungnya sekarang ada (posko) Pak Ahok (sapaan Basuki), jadi enggak pernah lagi Satpol PP mampir ke sini," tutur Hasan.
PKL lainnya yang adalah penjual minuman, Mirah (39), memiliki pandangan yang sama dengan Hasan. Bahkan, Mirah yang kini tinggal di Jatinegara dan memiliki KTP DKI Jakarta bersedia memilih Basuki-Djarot jika PKL boleh berdagang di mana saja.
"Pokoknya, kalau Ahok dukung PKL, saya pasti coblos dia nanti. Kan saya butuh makan juga, jangan digusur-gusur lagi lah, harapannya sih begitu," ujar Mirah. (Baca: Tak Ada Lagi Parkir Liar dan PKL di Kawasan Kota Tua)
Selain PKL, bisnis parkir tidak resmi juga bergeliat di sekitar Rumah Lembang. Para tukang parkir itu mematok harga sendiri bagi pengunjung taman dan Rumah Lembang, dengan nominal Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 5.000 untuk mobil.
Namun, saat Kompas.com ajak berbincang, sebagian besar tukang parkir tersebut tidak bersedia. Adapun di dalam area Taman Situlembang terdapat tumpukan sampah bekas makanan, seperti kantung plastik hingga gelas plastik.
Sebagian besar sampah bekas makanan sisa konsumsi itu masih tersisa, sehingga mengotori sebagian area taman. Tidak jauh dari lokasi juga nampak papan tanda peringatan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. (Baca: Djarot Ikut Penertiban PKL, Pedagang "Ngamuk" dan Menangis Histeris)
Di papan itu, tertera informasi peraturan taman kota berupa larangan menginjak rumput, merusak fasilitas taman, merusak tanaman, menggunakan kendaraan bermotor, membuang sampah dan puntung rokok sembarangan, berjualan, minum minuman keras, hingga larangan menebang pohon.
Semua larangan itu diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Perda yang sama turut berlaku di semua taman, termasuk taman di depan Balai Kota DKI Jakarta yang beberapa kali sempat rusak usai pelaksanaan unjuk rasa sejumlah ormas, beberapa waktu lalu.