JAKARTA, KOMPAS.com - Para taruna senior di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Jakarta Utara yang terlibat penganiayaan juniornya, Amirulloh Adityas Putra (19), hingga tewas terancam diganjar hukum penjara.
Kepala Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Awal Chairudin mengatakan, polisi masih menentukan pasal yang tepat bagi para tersangka pelaku. Lima tersangka pelaku yang ada, yakni SM, WH, I, AR, dan J, punya peran berbeda.
"Setiap pelaku punya peran berbeda-beda, (pasal tepatnya) kami akan simpulkan nanti," kata Awal di Mapolres Metro Jakarta Utara, di Jakarta Utara, Rabu (11/1/2017).
Tersangka berinisial J misalnya, tidak terlibat menganiaya Amirulloh, tetapi J menganiaya teman korban yang lain. Awal mengatakan, sementara ini polisi menetapkan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Awal mengatakan, ancaman pidana untuk pasal ini yakni 12 tahun penjara. Namun, polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku yang dilaporkan "down" akibat perbuatan mereka sendiri.
"Artinya (mereka) masih berbicara mengatakan secara tidak sengaja atau tidak ada niat melakukan penganiayaan berujung meninggal dunia," kata Awal.
Di tempat terpisah, Pembantu Ketua 2 STIP, Heru Widada, mengatakan, pihaknya akan melakukan sidang kehormatan taruna pada Kamis (12/1/2017) besok. Ancaman bagi lima pelaku yakni dikeluarkan dari lembaga pendidikan tersebut.
"Kalau memang jelas dan terbukti secara sengaja atau tidak sengaja, akan kami keluarkan dari pendidikan. Besok kami sidang kehormatan, kami tidak menunggu putusan pengadilan," kata Heru.
Pihaknya menyerahkan penyelidikan kasus itu ke tim dari Kemenhub dan kepolisian. Heru juga menyerahkan apakah ada pelaku lain yang terlibat selain lima orang yang telah diamankan di Polres Metro Jakarta Utara.
"Kami serahkan ke polisi melakukan penyelidikan dan pendalaman," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.