Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Polisi Jadi Saksi Kasus Ahok karena Kesalahan Tanggal pada Laporan

Kompas.com - 17/01/2017, 06:33 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang polisi dari Polres Bogor, Jawa Barat, yaitu Brigadir Polisi Kepala Agung Hermawan dan Briptu Ahmad Hamdani, akan memberikan kesaksian di persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (17/1/2017) ini.

Dua polisi itu merupakan pembuat laporan Willyuddin Abdul Rasyid Dhani soal dugaan penodaan agama oleh Ahok. Rasyid merupakan salah satu pelapor Ahok terkait kasus itu. Dia melaporkan Ahok di Polres Bogor.

Dua orang polisi itu dihadirkan ke persidangan karena ada ketidaksesuaian tanggal dan tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus yang dituduhkan kepada Ahok dalam laporan Willyuddin. Dalam laporan Willyuddin, tanggal peristiwa dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok tertulis pada 6 September 2016. Lokasi kejadian di Tegal Lega, Bogor, Jawa Barat.

Padahal lokasi dan tanggal Ahok mengemukakan hal yang menjadi pokok perkara itu terjadi di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.

Karena itu pada persidangan Selasa (10/1/2017) lalu, pengacara Ahok meminta majelis hakim mengesampingkan kesaksian Willyuddin. Namun, Willyuddinmengatakan bahwa dia melaporkan ke polisi pada 7 Oktober 2016. Video pidator Ahok dilihat Rasyid pada 6 Oktober 2016 di rumahnya daerah Tegal Lega, Bogor.

"Mungkin salah ketik dari polisi," kata Willyuddin di persidangan pada Selasa lalu.

Ketua Majelis Hakim, Budi Dwiarso, kemudian mengambil keputusan agar JPU menghadirkan polisi yang menerima laporan Rasyid pada sidang hari ini.

Selain dua polisi itu dan  Willyuddin, tiga saksi pelapor Ahok lain akan memberikan kesaksian pada sidang hari ini. Tiga saksi pelapor itu adalah Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gambelz Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

19 Mei, Ada Kahitna di Bundaran HI dalam Acara Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Epy Kusnandar Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba, Kini Direhabilitasi

Megapolitan
Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Istri Oknum Pejabat Kemenhub Sebut Suaminya Tak Hanya Injak Kitab Suci, tapi Juga Lakukan KDRT

Megapolitan
Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Polisi Harap Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar Langsung di TKP

Megapolitan
Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Oknum Pejabat Kemenhub Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci untuk Buktikan Tak Selingkuh

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com