Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ahok Ingatkan Pelapor soal Ancaman Pidana Kesaksian Palsu

Kompas.com - 17/01/2017, 15:45 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengingatkan Willyuddin Abdul Rasyid Dhani, pelapor dugaan penodaan agama soal kesaksian palsu saat persidangan, Selasa (17/1/2017).

Peringatan ini setelah tim kuasa hukum Ahok memutuskan tak melanjutkan pemeriksaan terhadap Willyuddin karena ada kesalahan laporan.

"Kami tak akan mengajukan pertanyaan lagi dan meminta majelis halim mengeluarkan saksi dari berkas. Sebab laporan itu dasar diterbitkan sprindik (surat perintah penyidikan)," kata pengacara Ahok di PN Jakarta Utara, Selasa (17/1/2017).

Kesalahan itu berupa perbedaan waktu dan lokasi laporan dengan peristiwa. Dalam laporan, tanggal peristiwa dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok tertulis pada 6 September 2016 di Tegal Lega, Bogor, Jawa Barat.

Padahal, peristiwa Ahok tersebut berada di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Selanjutnya, dia mengingatkan Willyuddin soal ancaman pidana memberikan keterangan palsu dalam persidangan.

"Sesuai dengan Pasal 174 KUHAP, hakim ketua memperingatkan sungguh-kepadanya supaya memberikan keterangan sebenar-benarnya dan mengemukakan ancaman pidana apabila tetap memberikan keterangan palsu," kata pengacara.

Dia mencontohkan soal keterangan Willyuddin yang menyebut hadir berdua saat membuat laporan. Namun dua polisi penerima laporan mengatakan Willyuddin datang bersama tiga orang lainnya.

Oleh karena itu, pengacara meminta majelis hakim memerintahkan panitera memberikan catatan khusus sesuai keterangan secara lengkap.

"Mohon ditetapkan sebagai saksi palsu di bawah sumpah," kata pengacara.

Sementara itu, JPU Ali Mukartono menilai pernyataan pengacara sepihak. Menurut dia, Willyuddin merupakan saksi pelapor.

Sebagai warga negara Willyuddin tak kehilangan hak melapor. Ia meminta putusan itu dibuat pada kesimpulan masing-masing. (Baca: Hakim Sidang Ahok: Anda Wajib Jujur, Tanggung Jawab Ini Dunia Akhirat)

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Budi Dwiarso menetepkan setiap keterangan dan peristiwa di persidangan dipastikan tercatat dalam berita acara otentik. Permohonan JPU dan pengacara akan terbaca dalam berita acara.

"Mengenai perbedaan versi antara satu saksi dan saksi lain, apalagi ini saksi pelapor dan apa yang berbeda tersebut bukan sifat prinsip dan pokok, maka akan dipertimbangkan dengan pokok perkara di kesimpulan akhir," kata Budi.

Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP. Jaksa menilai Ahok telah melakukaan penodaan terhadap agama serta menghina para ulama dan umat Islam.

Kompas TV Ahok Jalani Sidang Keenam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Polisi Tangkap Pembunuh Pedagang Perabot di Duren Sawit, Ternyata Anak Kandung Sendiri

Polisi Tangkap Pembunuh Pedagang Perabot di Duren Sawit, Ternyata Anak Kandung Sendiri

Megapolitan
Diduga Korsleting, Bengkel Motor Sekaligus Rumah Tinggal di Cibubur Terbakar

Diduga Korsleting, Bengkel Motor Sekaligus Rumah Tinggal di Cibubur Terbakar

Megapolitan
Kardinal Suharyo Tegaskan Gereja Katolik Tak Sama dengan Ormas Keagamaan

Kardinal Suharyo Tegaskan Gereja Katolik Tak Sama dengan Ormas Keagamaan

Megapolitan
Ditawari Izin Tambang, Kardinal Suharyo: Itu Bukan Wilayah Kami

Ditawari Izin Tambang, Kardinal Suharyo: Itu Bukan Wilayah Kami

Megapolitan
Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Ditangkap Polisi

Pemuda yang Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Pondok Aren Ditangkap Polisi

Megapolitan
Pengelola Rusunawa Marunda Lapor Polisi soal Penjarahan Sejak 2023

Pengelola Rusunawa Marunda Lapor Polisi soal Penjarahan Sejak 2023

Megapolitan
Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia: Waktu Singkat dan Enggan Naik Mobil Antipeluru

Paus Fransiskus Kunjungi Indonesia: Waktu Singkat dan Enggan Naik Mobil Antipeluru

Megapolitan
Pedagang Perabot di Duren Sawit Tewas dengan Luka Tusuk

Pedagang Perabot di Duren Sawit Tewas dengan Luka Tusuk

Megapolitan
Tak Disangka, Grafiti Bikin Fermul Belajar Mengontrol Emosi

Tak Disangka, Grafiti Bikin Fermul Belajar Mengontrol Emosi

Megapolitan
Sambut Positif jika Anies Ingin Bertemu Prabowo, PAN: Konsep 'Winner Takes All' Tidak Dikenal

Sambut Positif jika Anies Ingin Bertemu Prabowo, PAN: Konsep "Winner Takes All" Tidak Dikenal

Megapolitan
Seniman Grafiti Ingin Buat Tembok Jakarta Lebih Berwarna meski Aksinya Dicap Vandalisme

Seniman Grafiti Ingin Buat Tembok Jakarta Lebih Berwarna meski Aksinya Dicap Vandalisme

Megapolitan
Kunjungan Paus ke Indonesia Jadi yang Kali Ketiga Sepanjang Sejarah

Kunjungan Paus ke Indonesia Jadi yang Kali Ketiga Sepanjang Sejarah

Megapolitan
Kardinal Suharyo: Kunjungan Paus Penting, tapi Lebih Penting Mengikuti Teladannya

Kardinal Suharyo: Kunjungan Paus Penting, tapi Lebih Penting Mengikuti Teladannya

Megapolitan
Paus Fransiskus Akan Berkunjung ke Indonesia, Diagendakan Mampir ke Istiqlal hingga GBK

Paus Fransiskus Akan Berkunjung ke Indonesia, Diagendakan Mampir ke Istiqlal hingga GBK

Megapolitan
Warga Langsung Padati CFD Thamrin-Bundaran HI Usai Jakarta Marathon

Warga Langsung Padati CFD Thamrin-Bundaran HI Usai Jakarta Marathon

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com