JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, menjelaskan adanya pelimpahan petugas harian lepas (PHL) suku dinas kota ke kelurahan.
Khusus di Kelurahan Cipinang Cempedak, ada 25 PHL gabungan dari Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur dan Suku Dinas Pertamanan Jakarta Timur.
Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Kelurahan Cipinang Cempedak, Rony Abdullah, menjelaskan, yang dilimpahkan ialah PHL berstatus persada atau penyapu di jalur jalan.
Sebanyak 25 PHL itu harus mengikuti tes untuk bekerja dan teken kontrak pada 2017. Sebab, kontrak mereka di suku dinas kota telah habis.
Rony menjelaskan, perekrutan PHL tersebut sama dengan petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU). Ada beberapa tes yang harus dijalani.
"Pertama, syarat administrasi KTP dan NPWP. Ini persyaratan wajib karena di Pergub sudah tertuang seperti itu," ujar Rony kepada Kompas.com, Kamis (19/1/2017).
Dari 82 orang, termasuk 25 PHL yang dilimpahkan, ada 10 orang yang gugur karena tidak memenuhi syarat administrasi. Setelah lolos persyaratan administrasi, ada beberapa tes yang harus dijalani.
"Tes ketahanan fisik, tes keterampilan, ketaatan terhadap perintah yang ditugaskan, kerja sama dalam tim, tanggung jawab terhadap keselamatan peralatan kerja," kata dia.
Tes tersebut merupakan praktik langsung. Selain praktik, ada pula tes tertulis dan wawancara. Tingkat pendidikan juga menjadi salah satu kriteria penilaian, meski tidak signifikan.
"Ini cuma kita ambil 20 persen," ucap Rony.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.