JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) DKI Jakarta Premi Lasari mengonfirmasi penandatanganan surat bermaterai 6.000 yang dilakukan petugas harian lepas (PHL) Kecamatan Jatinegara.
Sebelumnya, kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono, PHL Kecamatan Jatinegara mengadu telah menandatangani surat perpanjangan kontrak. Namun, setelah tanda tangan, para PHL itu tiba-tiba tak diperpanjang kontraknya.
Kemudian, PHL tersebut mengadu ke Balai Kota, Kamis (19/1/2017). Premi menjelaskan, dari penjelasan Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Ali Maulana, surat yang ditandatangani bukanlah perjanjian perpanjangan kontrak, melainkan surat berisi gaji yang mereka harapkan.
"Saat wawancara mereka tanda tangan di atas materai, gaji mereka berapa, mereka menuntut berapa? Berapa yang mereka harapkan. Jadi bukan perpanjangan kontrak," ujar Premi kepada Kompas.com di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/1/2017).
(Baca: Begini Cara Perekrutan PPSU dan PHL di Kelurahan)
Adapun hal itu, kata Premi, merupakan bagian dari tahapan tes yang harus dilakukan PHL. Premi meyakinkan bahwa PHL yang mengadu ke Sumarsono sekali belum menandatangani perjanjian perpanjangan kontrak.
"Waktu saya tanya, yang menghadapi langsung Wakil Kepala Dinas (Lingkungan Hidup). (Katanya) itu adalah salah satu rangkaian tahapan tes, kan ada tahapan tes, wawancara," ujar Premi.
PHL Kelurahan Jatinegara menyampaikan pernah menandatangani sebuah surat bermaterai 6.000. Penandatangan surat itu dilakukan saat PHL dinyatakan lulus untuk diperpanjang kontraknya.
Namun, beberapa hari kemudian, di kantor kelurahan setempat, tiba-tiba terdapat selebaran yang mengumumkan bahwa sebagian dari PHL yang sebelumnya telah lulus dinyatakan tidak lulus.
Namun, di lembaran surat itu tidak tertulis tanggal surat maupun tanda tangan pengesahan pejabat daerah. Di sana, para PHL mulai menduga ada kejanggalan dalam perekrutan PHL.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.