Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lurah Pulau Panggang Dijadikan Saksi Pertama, Kuasa Hukum Ahok Protes

Kompas.com - 24/01/2017, 09:45 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi fakta, Yuli Hardi, yang menjabat sebagai Lurah Pulau Panggang untuk bersaksi pertama kali pada persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (24/1/2017).

Dari lima saksi yang akan dihadirkan oleh JPU, empat saksi mengonfirmasi hadir dan dua di antaranya sudah tiba di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Hal ini menimbulkan protes dari pihak tim kuasa hukum Ahok.

"Apakah dari saksi, saksi pelapor ada yang datang apa tidak? Supaya sistematis, saksi pelapor diperiksa dulu sampai selesai," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Trimoelja D Soerja.

Dia mengatakan, dua saksi pelapor bernama Iman Sudirman dan Asroi Saputra menyebut mereka sebagai korban dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada polisi. Kemudian, dia meminta saksi pelapor untuk bersaksi terlebih dahulu dibanding saksi fakta.

Menanggapi itu, Ketua Tim JPU Ali Mukartono mengatakan, tidak ada istilah saksi pelapor maupun saksi fakta. Semuanya sama statusnya sebagai saksi.

Menurut dia, tidak ada perbedaan dan aturan yang menuntut saksi pelapor diperiksa terlebih dahulu.

"Kami informasikan, pelapor sudah kami panggil dan kami konfirmasi masih di jalan. Ini sesuai komitmen Ketua Majelis Hakim, yang pertama saksi yang hadir (yang akan memberi keterangan), mohon penetapan secara lisan," kata Ali.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi mengatakan, berpedoman asas peradilan yang cepat, sederhana, dan ringan. Saksi yang sudah hadir untuk diperiksa terlebih dahulu, tanpa mengurangi kepentingan terdakwa.

Kemudian majelis hakim mencatat keberatan tim kuasa hukum Ahok. Selanjutnya, anggota tim kuasa hukum Ahok, Sirra Prayuna berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pemeriksaan saksi pelapor terlebih dahulu.

"Ini dalam rangka tertib hukum acara yang kita anut bersama, keseimbangan hak terdakwa dan kewajiban pelapor di hadapan persidangan. Pelapor bertanggung jawab untuk penegakan hukum bangsa," kata Sirra.

Dwiarso kembali menjelaskan akan meminta saksi pelapor memberi keterangan. Setelah para saksi menghadiri persidangan.

"Mohon catat keberatan kami yang mulia," kata Sirra.

Hingga pukul 09.36, Lurah Pulau Panggang Yuli Hardi masih bersaksi dalam persidangan.

Kompas TV Ahok Jalani Sidang Keenam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com