JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ditunda satu pekan. Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 31 Januari 2017.
"Pemeriksaan lanjutan dengan masih pemeriksaan saksi-saksi ditunda satu minggu, Selasa depan 31 Januari pukul 09.00, dengan perintah terdakwa menghadiri persidangan ini," kata Dwiarso dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Hari ini, ada empat saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yakni dua saksi pelapor dan dua saksi fakta. Saksi pelapor adalah Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman. Adapun dua saksi fakta yaitu Lurah Pulau Panggang Yuli Hardi serta pegawai tidak tetap (PTT) Dinas Komunikasi, Informasi, dan Kehumasan DKI Jakarta Nurkholis Majid.
Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.