Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Terdakwa Pembunuh Karyawati EF di Tangerang Dituntut Hukuman Mati

Kompas.com - 25/01/2017, 14:55 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24), terdakwa kasus dugaan pembunuhan sekaligus pemerkosaan terhadap karyawati EF (19), dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung pada Rabu (25/1/2017) siang. "Kami tuntut hukuman maksimal hukuman mati, sesuai dengan fakta persidangan dan karena kasus ini termasuk sadis," kata salah satu penuntut umum, Agus Kurniawan, kepada Kompas.com usai sidang.

Menurut Agus, tidak ada hal yang meringankan perbuatan Arifin dan Imam.

Selain itu, yang memberatkan hukuman mereka berdua di antaranya karena tidak mengakui perbuatannya, tidak menyesal, dan memberi keterangan secara berbelit-belit.

(Baca juga: Pengacara Pembunuh Karyawati EF: Klien Saya Trauma Berat )

Adapun Arifin dijerat dengan Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan.

Sementara itu, Imam dijerat dengan Pasal 340 KUHP. Secara terpisah, kuasa hukum Arifin dan Imam, Tintus Arianto, mengungkapkan bahwa kliennya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang hari Rabu (1/2/2017) mendatang.

Salah satu nota pembelaan yang akan diajukan adalah mempertimbangkan usia keduanya yang masih muda.

"Kami berharap majelis bisa mempertimbangkan faktor itu karena umur masih muda, kehidupan mereka masih panjang. Bisa saja mereka melakukan itu karena khilaf," ujar Tintus.

Pembunuhan terhadap EF bermula saat RA (16) yang merupakan pacar EF berkunjung ke tempat tinggal EF di mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Mei 2016. 

Saat itu, RA datang ke sana menjelang tengah malam.  Di dalam kamar, keduanya diceritakan sempat bercumbu.

Namun, mereka kemudian berselisih karena EF menolak ajakan RA untuk berhubungan badan. Setelah mendapat penolakan, RA keluar dari mes dan menemui Arifin serta Imam.

Mereka sepakat untuk masuk ke kamar EF lalu menyiksa perempuan itu. Ketiganya pun masuk dan langsung membekap, menyiksa, juga memerkosa EF.

Hingga pada akhirnya EF dibunuh dengan pacul yang diambil tidak jauh dari area mes.

(Baca juga: Hakim: RA Punya Waktu Mengurungkan Niat Membunuh EF Sebelum Mengambil Pacul)

RA telah divonis terlebih dahulu dengan hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Juni 2016.

Perbuatan RA dianggap terbukti memenuhi unsur pembunuhan berencana dan dikenakan hukuman maksimal untuk anak di bawah umur, yakni setengah dari ancaman hukuman maksimal orang dewasa.

Kompas TV Sidang Pemerkosaan & Pembunuhan Karyawati Tangerang Digelar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com