Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

26 Bidang Lahan di Haji Nawi Belum Dieksekusi untuk Stasiun MRT

Kompas.com - 01/02/2017, 14:52 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta mencatat sampai saat ini masih ada 26 bidang lahan di Jalan Fatmawati kawasan Haji Nawi, Jakarta Selatan, yang belum dieksekusi atau dibebaskan untuk proyek pembangunan stasiun MRT di lokasi tersebut.

Lahan-lahan itu belum dibebaskan karena PT MRT masih menunggu keputusan konsinyasi dari pengadilan.

Direktur Utama PT MRT Jakarta, William Sabandar, saat meninjau lokasi area pembangunan Stasiun MRT Haji Nawi, Rabu (1/2/2017), mengharapkan agar keputuaan konsinyasi dari pengadilan bisa secepatnya diumumkan. Tujuannya untuk memastikan pembangunan stasiun bisa selesai tepat waktu.

"Lahan yang dikonsinyasi tentu keputusan pengadilannya sangat kami tunggu, agar proses bisa berjalan," kata William.

Kegiatan pembangunan stasiun MRT Haji Nawi dijadwalkan dilakukan mulai 4 Februari ini hingga 11 Agustus mendatang. Stasiun MRT Haji Nawi akan memiliki panjang 175 meter dan lebar 22 meter. Stasiun itu nanti akan berada tepat di atas jalan.

Karena itu, selama pembangunannya, bagian tengah jalan ditutup untuk kegiatan konstruksi. Sebagai gantinya, akan ada jalan sementara di kedua arah jalan yang masing-masing memiliki lebar 3 meter.

Saat ini, jalan sementara sudah jadi dan siap digunakan. Jalan sementara dibangun di atas 110 bidang lahan yang sudah dibebaskan. Jalan sementara yang dibangun tidak bisa dibuat lurus karena adanya lahan yang belum dibebaskan itu.

Menurut William, total jumlah bidang lahan yang harus dibebaskan untuk pembangunan Stasiun MRT Haji Nawi sebanyak 136 titik. William mengatakan, 110 bidang lahan sudah dieksekusi dan pemilik sudah mendapatkan ganti rugi.

"Untuk lahan yang sudah dibebaskan, begitu dibayar, pemilik harus segera memundurkan bangunannya," ujar William.

Khusus untuk 26 bidang lahan yang belum dieksekusi,  William menilai keputusan konsinyasi dari pengadilan seharusnya sudah diumumkan. Sebab sepengetahuannya, keputusan sudah bisa diambil paling lambat 30 hari setelah pengajuan. PT MRT mengajukan konsinyasi ke pengadilan pada akhir Desember 2016.

"Kalau dihitung 30 hari, Januari ini seharusnya sudah. Kami berharap keputusan pengadilan segera turun sehingga proses eksekusi bisa segera dijalankan," kata William.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com