Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Seprai dan TV Hilang dari Rumah Firza Usai Digeledah Polisi

Kompas.com - 02/02/2017, 18:32 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Firza Husein, Azis Yanuar, mengungkapkan sejumlah barang hilang dari rumah kliennya di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur, usai penggeledahan oleh polisi pada Rabu (1/2/2017) kemarin.

Rumah tersebut merupakan milik orangtua Firza dan dihuni oleh keluarga besar Firza.

"Kalau dari keluarga, kemarin kehilangan jam tangan milik adiknya Bu Firza, terus televisi, tas, make-up, sama beberapa seprai," kata Azis ketika dihubungi wartawan, Kamis (2/2/2017).

Azis mengatakan, pihak keluarga belum menerima keterangan dari polisi soal barang apa saja yang telah disita.

Pihak keluarga yang keberatan dengan penggeledahan berencana melaporkan kasus penggeledahan itu ke Propam. Menurut Aziz, penggeledahan hanya disaksikan warga dan Ketua RT setempat.

"Nah, itu yang akan kami protes adalah menurut Ketua RT dan warga mereka hanya dipersilakan duduk di ruang tamu, sedangkan penggeledahan dilakukan di kamar-kamar. Menurut Pasal 129 KUHAP, penyidik harus memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang di mana benda itu akan disita, atau kepada keluarganya dan minta keterangan," kata Azis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono secara terpisah menyatakan belum merinci barang apa saja yang diambil dalam penggeledahan di rumah Firza itu.

Namun, ia membenarkan penyidik mengambil bantal, seprai, dan televisi yang terlihat dalam foto-foto berkonten pornografi yang diduga sebagai Firza.

"Kami gunakan nanti untuk melihat apakah konten yang ada itu sesuai dengan fakta. Kami akan melihat di situ ya, kami akan menyesuaikan," kata Argo.

Soal legalitas polisi melakukan penggeledahan tanpa didampingi pemilik rumah, Argo memastikan bahwa langkah polisi sudah sesuai dengan perundang-undangan.

Ia mengutip Pasal 34 KUHAP yang menyatakan bahwa penyidik dapat melakukan penggeledahan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu.

"Boleh saja, kan ada Pasal 34 KUHAP, dalam keadaan terdesak bisa," ujar Argo.

Kasus chat WhatsApp bermuatan pornografi, yang diduga merupakan komunikasi antara Firza dengan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, kini telah naik statusnya menjadi penyidikan. Pihak kepolisian akan memeriksa Firza dan Rizieq dalam waktu dekat.

Ahli digital forensik dan biologi forensik juga akan dimintai keterangan untuk menentukan keaslian konten-konten tersebut.

Jika terbukti benar, Rizieq, Firza, pengunggah, dan penyebar video chat itu akan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kompas TV Polisi Tangkap Firza Husein Terkait Konten Porno
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com