JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengatakan, tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersikap adil dalam persidangan.
Menurut dia, tim pengacara seharusnya menunjukkan bukti di dalam persidangan saat mengatakan ada percakapan antara Ketua MUI KH Ma'ruf Amin dengan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Kalau memang itu benar adanya dan memiliki bukti, disampaikan juga, fairness. Tampilin dong transkripnya," ujar Ikhsan dalam diskusi bertajuk 'Ngeri-ngeri Sadap' di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2017).
Dari bukti tersebut, seharusnya tim penasihat hukum Ahok mengonfirmasi dari mana bukti tersebut didapatkan. Mereka juga harus mengonfirmasi kebenarannya kepada Ma'ruf.
"Dikonfirmasi dari mana data ini diperoleh, itu namanya legal, sah. Kalau yang tadi itu haram, melanggar hukum tindak pidana karena tidak mengonfirmasi bagamana sumbernya," kata dia.
(Baca: MUI Bantah Tudingan Sikap soal Penodaan Agama Diintervensi SBY)
Sementara itu, salah satu penasihat hukum Ahok, Tommy Sihotang, menuturkan, pihaknya tidak akan membuka bukti tersebut sebelum menyampaikan di muka pengadilan.
"Ada bukti bahwa memang tidak etis kalau kami sampaikan sebelum sampaikan ke majelis hakim," tutur Tommy dalam kesempatan yang sama.
Tim pengacara Ahok merasa tidak pernah menyebutkan bahwa bukti yang dimiliki berupa rekaman atau transkrip percakapan. Bisa saja, menurut tim pengacara, bukti itu berupa kesaksian.
"Jadi, jangan mengambil kesimpulan sendiri. Memang kita bilang rekaman? Kan tidak ada. Kenapa dibilang rekaman?" kata Humprey Djemat, pengacara Ahok.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.