Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Rizieq Tak Boleh Hadiri Sidang Ahok Tanpa Panggilan JPU

Kompas.com - 06/02/2017, 23:32 WIB

JAKRTA, KOMPAS.com - Salah satu anggota tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yaitu Edi Danggur, menyatakan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak boleh hadir sebagai saksi ahli di sidang pengadilan Ahok pada Selasa (7/2/2017) besok tanpa dipanggil jaksa penuntut umum (JPU).

Ahok yang menjadi terdakwa pada kasus dugaan penistaan agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016 akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negara Jakarta Utara besok yang akan digelar di Auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan,Jakarta Selatan.

Edi mengemukakan hal itu untuk menanggapi pernyataan Juru Bicara FPI, Slamet Ma'arif, di sebuah media online pada hari ini yang mengatakan, Rizieq tak akan memenuhi panggilan Polda Jabar untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pelecehan Pancasila pada Selasa besok karena dia akan menghadiri sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menjadi saksi ahli.

Dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Senin (6/2/2017) malam, Edi mengatakan, Rizieq belum dapat diperiksa sebagai ahli agama pada sidang kasus Ahok karena saksi-saksi (fakta) belum selesai diperiksa. Menurut Edi, untuk sidang besok JPU telah memberi konfirmasi kepada tim pengacara Ahok bahwa yang akan diperiksa hanya saksi-saksi (fakta) yaitu dua orang nelayan dari Pulau Seribu yaitu Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni.

"Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP bahwa yang didengar keterangannya terlebih dulu adalah saksi. Setelah semua saksi selesai diperiksa, barulah diperiksa ahli-ahli," kata Edi.

Ia menambahkan, dalam rangka saling koordinasi sebagaimana disyaratkan dalam KUHAP, JPU telah menyampaikan kepada penasehat hukum Ahok bahwa nama Rizieq belum tercantum dalam daftar ahli yang akan diambil keterangannya dalam sidang Selasa besok.

"Dengan demikian tidak benar pernyataan jurubicara FPI Slamet Ma’arif bahwa Habib Rizieq dipanggil sebagai ahli pada sidang Ahok Selasa," tulis Edi.

Selain itu, saksi ahli memang belum dipanggil untuk datang ke pengadilan.

"Seorang saksi atau ahli  tidak bisa sesukanya datang ke pengadilan. Saksi atau ahli datang ke pengadilan berdasarkan surat panggilan dari penuntut umum. Itu pun saksi-saksi dan ahli-ahli itu tidak boleh datang secara beramai-ramai atau sekaligus ke pengadilan," kata Edi

Ia mengatakan, berdasarkan KUHAP, saksi dan ahli akan dipanggil satu per satu ke persidangan.

Kompas TV Ahok Jalani Sidang Ke-8 Dugaan Penodaan Agama


 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com