JAKARTA, KOMPAS.com — Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok usulan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menjelaskan, usulan revisi UU tersebut dibahas bersama satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI, DPRD DKI Jakarta, dan akademisi dari beberapa perguruan tinggi.
Saefullah menambahkan, pembahasan itu diharapkan akan memunculkan banyak usulan guna mempertegas kewenangan antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI sebagai ibu kota negara.
Pembahasan usulan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 akan berlangsung selama dua hari.
"Ini masih proses. Kami juga belum tahu apa saja yang akan dipertajam, tetapi ini kan daerah khsusus. Kekhususannya itu yang mau dicari apakah dari segi kelembagaan, budaya, kemudian dari tata ruang atau sumber-sumber keuangan," ujar Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (7/2/2017).
(Baca: Apa yang Akan Diubah dalam Revisi UU Kekhususan DKI?)
Saefullah mengatakan, pihaknya juga akan mengundang DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/2/2017), guna meminta masukan terkait usulan revisi UU itu. Setelah rancangan revisi diselesaikan, pihaknya juga harus menyerahkan draf revisi ke DPR RI untuk dibahas.
"Meski ini jadi drafnya, masih bola lambung, masih di DPR yang bahas detail sama Kemendagri. Kalau misalnya kami diminta ikut terlibat ya kami ikut. Ini karena drafnya, embrionya dari sini," ujar Saefullah.
Asisten Sekretaris Daerah bidang Pemerintahan, Bambang Sugiono, menjelaskan usulan revisi tersebut untuk mengatur kewenangan Pemprov DKI dan pemerintah pusat, di antaranya mengenai kewenangan pengelolaan terminal.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono sebelumnya menilai, revisi UU Kekhususan diperlukan guna mempertegas kewenangan antara Pemprov DKI dan pemerintah pusat. Sumarsono menyebut, ide merevisi UU tersebut sudah muncul sejak 2014.
(Baca: Pemprov DKI Minta Masukan Berbagai Pihak dalam Revisi UU Kekhususan DKI)