JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan, penggunaan e-KTP dan surat keterangan (suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta pada Pilkada DKI Jakarta diperbolehkan. Dasar hukum penggunaan e-KTP dan suket tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada.
"Ada di Undang-Undang Pemilu. Surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Ini disingkat suket," ujar Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/2/2017).
Suket merupakan pengganti e-KTP bagi warga yang sudah merekam data tetapi belum memiliki blanko e-KTP tersebut. E-KTP dan suket dapat digunakan untuk memilih apabila pemilih yang bersangkutan tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada DKI 2017.
Dalam Pasal 57 ayat 2 UU Pilkada disebutkan, warga negara Indonesia (WNI) yang tidak terdaftar sebagai pemilih menunjukkan e-KTP atau surat keterangan penduduk pada saat pemungutan suara.
Isi Pasal 57 juga kembali dijelaskan dalam Pasal 61 yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal masih terdapat penduduk yang mempunyai hak pilih belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap, yang bersangkutan dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan penduduk.
(2) Penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan di tempat pemungutan suara yang berada di RT/RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan penduduk.
(3) Sebelum menggunakan hak pilihnya penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat dan dicatat dalam Daftar Pemilih Tambahan.
(4) Penggunaan hak pilih penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS.
Penggunaan e-KTP dan suket juga diatur dalam Pasal 95. Ayat 1 pasal itu menyebutkan bahwa salah satu kategori pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS adalah pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan, sesuai yang tercantum dalam Pasal 61 ayat 3 di atas.
Kemudian, Pasal 95 ayat 1 menjelaskan bahwa pemilih yang menggunakan e-KTP atau suket dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS sesuai domisili yang tercantum dalam e-KTP atau suket tersebut.
Hingga Rabu ini, data penerima suket di DKI Jakarta mencapai 62.122 orang. Setiap suket ditandatangani kepala satuan pelaksana (kasatpel) kependudukan di kelurahan, tanda tangan basah, dan stempel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.