JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli yang berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah dua kali ditolak oleh kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok.
Senin (13/2/2017) kemarin, pengacara Ahok mengajukan keberatan terhadap saksi ahli agama dari MUI, Muhammad Amin Suma, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
"Perkenankan kami menyampaikan pokok-pokok keberatan kami. Pertama MUI telah menerbitkan surat tugas menugaskan Muhammad Amin Suma mewakili MUI untuk memberi keterangan sebagai saksi ahli ke penyidik," kata pengacara Ahok, Humphrey Djemat.
Humphrey mengatakan Amin sendiri merupakan pengurus Komisi Hukum dam Perundang-undangan MUI. Komisi itu telah mengeluarkan pendapat dan sikap keagamaan MUI terkait kasus Ahok tersebut. Dengan demikian Amin dinilai memiliki konflik kepentingan dalam kasus itu.
"Sebab di satu sisi dia menjadi bagian dari masalah dalam perkara ini. Sedangkan di sisi lain dia mau menjadi bagian dari solusi dengan menjadi ahli," kata Humphrey.
Pengacara berpendapat orang yang memiliki konflik kepentingan tidak mungkin bisa bertindak sebagai ahli independen dan objektif. Amin dinilai sudah memiliki keberpihakan terlebih dahulu dalam kasus itu.
Dalam persidangan, Humphrey sempat meminta hakim untuk tidak memeriksa Amin sebagai saksi ahli di persidangan.
"Dan agar ahli tersebut dinyatakan sebagai ahli yang tidak kredibel dan tidak patut didengar keterangannya dalam persidangan ini," ujar dia.
Alasan jaksa
Pada akhirnya, Amin tetap diperiksa sebagai ahli dalam persidangan itu. Hakim mengizinkan Amin menjadi saksi karena menilai jaksa dan kuasa hukum memiliki hak yang sama untuk mengajukan saksi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.