Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa yang Harus Disiapkan Pemilih Terdaftar dan Tidak Terdaftar?

Kompas.com - 14/02/2017, 07:14 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pencoblosan atau pemungutan suara pada Pilkada DKI Jakarta akan berlangsung pada Rabu (15/2/2017) besok. KPU DKI Jakarta telah menyusun dan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 7.108.589 pemilih.

Bagaimana memastikan nama Anda terdaftar sebagai pemilih dalam DPT? Pemilih bisa melihatnya dengan mengakses laman https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dpt/nasional atau laman resmi KPU DKI Jakarta, http://kpujakarta.go.id, dan klikkolom "CEK Daftar Pemilih Tetap PILGUB DKI JAKARTA 2017".

Setelah itu, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP dan klik "cari".

Laman tersebut akan menampilkan apakah Anda sudah terdaftar sebagai DPT atau belum. Jika terdaftar, laman tersebut juga menampilkan TPS yang telah ditentukan untuk Anda mencoblos.

KPU.GO.ID Cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat dilakukan melalui website KPU di https://pilkada2017.kpu.go.id/pemilih/dpt/nasional
Pemilih terdaftar

Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan, pemilih yang telah terdaftar dalam DPT bisa langsung menggunakan hak pilihnya pada Rabu besok, pukul 07.00-13.00 WIB, di TPS yang telah ditentukan.

Caranya, pemilih datang ke TPS dengan menunjukkan formulir C6 yang diberikan oleh petugas KPU saat mendata.

"Kalau mereka tidak menerima formulir C6, tetapi mereka sebenarnya terdaftar, bisa memperlihatkan kartu identitas (E-KTP) mereka," ujar Dahliah di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2017).

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kemudian akan mengecek NIK yang tercantum dalam E-KTP untuk memastikan bahwa pemilih yang bersangkutan memang telah terdaftar dalam DPT.

Pemilih tidak terdaftar

Warga Jakarta yang tidak terdaftar sebagai pemilih, tetapi memenuhi syarat, masih memiliki kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya. Pemilih bisa datang ke TPS dengan membawa E-KTP atau surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta yang dikeluarkan melalui satuan pelaksana kependudukan di kelurahan masing-masing.

Pemilih yang bersangkutan harus memilih di TPS sesuai dengan alamat yang tercantum dalam E-KTP atau suket tersebut mulai pukul 12.00-13.00 WIB (satu jam sebelum TPS ditutup).

"Harus memperlihatkan kartu keluarga (KK) asli serta menandatangani surat pernyataan," kata Dahliah.

Surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa pemilih yang bersangkutan memang betul-betul tidak terdaftar dalam DPT, E-KTP, atau suket yang digunakan asli, dan pernyataan hanya satu kali menggunakan hak pilih.

Surat pernyataan tersebut disediakan di TPS. Pemilih tinggal mengisi dan menandatanganinya.

Dahliah mengatakan, penggunaan surat pernyataan itu hanya digunakan di DKI Jakarta.

"Hanya KPU DKI Jakarta yang melakukan ini karena ini kebijakan kami sendiri, ini bukan peraturan yang berlaku secara nasional surat pernyataan ini," kata dia.

Pindah memilih

Pemilih yang sudah mengurus pindah memilih karena alasan tertentu dan jelas bisa menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan pada pukul 07.00-13.00 WIB.

"Mereka bisa menggunakan hak pilih sama dengan pemilih yang terdaftar dalam DPT karena pada prinsipnya mereka terdaftar, hanya pindah pemilih," kata Dahliah.

Pada saat menggunakan hak suara besok, pemilih yang bersangkutan harus menunjukkan formulir A5 yang didapat di TPS asal ke KPPS di TPS tujuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com