Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Minta Hitung Cepat Pilkada Baru Dipublikasikan Mulai Pukul 15.00

Kompas.com - 14/02/2017, 20:31 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Komisioner KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos, mengatakan hasil penghitungan cepat atau quick count yang dilakukan lembaga survei atau jajak pendapat baru boleh dipublikasikan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara berakhir. Adapun pemungutan suara ditutup pukul 13.00 WIB, Rabu (15/2/2017).

"Pedoman bagi lembaga penyiaran publik untuk menayangkan hasil jajak paling cepat dua jam setelah pemungutan suara," ujar Betty, melalui pesan singkat, Selasa (14/2/2017).

Betty menuturkan, selain dipublikasikan di lembaga penyiaran, ketentuan yang sama juga berlaku apabila hasil hitung cepat dipublikasikan di media atau laman resmi lembaga survei tersebut.

"Untuk publish hasil jajak cepat, baik di lembaga penyiaran atau cetak atau online ataupun yang publish mandiri seperti tayang di website-nya misal," kata Betty.

(Baca: Ini Lokasi Pencoblosan Agus, Ahok, dan Anies pada Pilkada DKI 2017)

Ketentuan tersebut, lanjut Betty, sudah dikomunikasikan oleh KPU DKI ke KPU RI karena telah menjadi kesepakatan gugus tugas Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Bawaslu, dan KPU.

Dari gambar salinan surat pedoman pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye melalui lembaga penyiaran yang diterima Kompas.com, ketentuan tersebut didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Kemudian Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran, Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017.

Selanjutnya, Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017, Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dan Keputusan Bersama Bawaslu, KPU, dan KPI tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada melalui Lembaga Penyiaran.

Dalam surat tersebut, lembaga survei yang boleh memublikasikan hasil hitung cepat hanyalah lembaga survei yang telah terdaftar atau memiliki izin dari KPU DKI.

Kompas TV Polda Metro Jaya mengatakan telah siap untuk mengamankan jalannya Pilkada DKI Jakarta. Tentang beredarnya kabar jika ada ormas yang ingin melakukan intimidasi kepada warga di TPS saat pencoblosan, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan melarang hal ini. Polda Metro Jaya dengan tegas siap menindak anggota ormas yang melakukan intimidasi di TPS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com