JAKARTA, KOMPAS.com - Tiap harinya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menerima aduan warga di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta.
Mulai Rabu (22/2/2017) ini, Ahok menurunkan pegawai negeri sipil (PNS) dari beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI untuk mendampinginya menerima aduan warga. Hal ini bertujuan agar SKPD DKI Jakarta cepat menindaklanjuti aduan warga.
Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri (KDH dan KLN) DKI Jakarta Muhammad Mawardi menjelaskan alur tindak lanjut aduan warga kepada Ahok hingga SKPD terkait.
"Jadi surat dari masyarakat dimasukkan ke Biro KDH dan diatur petunjuk dari Gubernur untuk diteruskan ke SKPD. Secara administrasi harus tercatat," kata Mawardi, kepada wartawan, di Balai Kota DKI Jakarta.
Ada tiga SKPD DKI Jakarta yang ditugaskan Ahok menerima aduan warga, yakni Biro Hukum, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta. Tiap SKPD mengirimkan seorang perwakilannya.
"Kalau Biro Hukum kaitannya dengan hukum, seperti sengketa tanah yang sudah masuk dalam ranah pengadilan. Kemudian pengaduan warga yang memang bermasalah pemrosesan izin diharapkan bisa langsung ditindaklanjuti PTSP," kata Mawardi.
Sementara pegawai dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta untuk warga yang mengadu mengenai permasalahan lahan, tanah, dan lain-lain. Kemudian sekaligus menyosialisasikan program pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pemilik lahan di bawah Rp 2 miliar.
Tiap harinya, ada sekitar 30 aduan warga yang masuk ke Balai Kota. Mulai dari mengadu permasalahan tanah hingga permohonan bantuan beasiswa.
Dia menjelaskan, tak sedikit warga non-Jakarta yang datang ke Balai Kota untuk bertemu Ahok. Hanya saja, kebanyakan warga hanya sekadar ingin berfoto bersama Ahok.
"Kalau ada yang minta bantuan ijazah atau Kartu Jakarta Pintar (KJP), biasanya kami cek dulu benar enggak yang bersangkutan sekolah di sana dan dilengkapi SKTM (surat keterangan tidak mampu)."
"Kalau sekolah negeri, didaftarkan KJP dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan. Kalau sekolah swasta atau tebus ijazah, dibantu dari bantuan operasional Gubernur," kata Mawardi.