JAKARTA, KOMPAS.com - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) bersama General Election Network for Disability Access (Agenda) melakukan pemantauan di 1.001 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Beberapa hal yang dipantau yakni desain TPS, seperti pintu masuk dan keluar, luas TPS, kondisi meja bilik suara, dan tinggi meja kotak suara. Pemantauan itu dilakukan untuk melihat apakah desain TPS ramah bagi penyandang disabilitas, termasuk pengguna kursi roda.
Dari hasil pemantauan, mayoritas desain TPS pada Pilkada DKI Jakarta dinilai ramah pengguna kursi roda. Dalam buku panduan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2017, lebar pintu masuk dan keluar TPS minimal 90 cm untuk menjamin akses gerak bagi pengguna kursi roda.
Dari 1.001 TPS yang dipantau JPPR dan Agenda, hanya 172 pintu masuk dan keluar TPS yang lebarnya kurang dari 90 cm.
"Terdapat 829 TPS yang pintu masuk dan keluarnya tidak kurang dari 90 cm," ujar Koordinator JPPR Masykurudin Hafidz, Sabtu (25/2/2017).
Kemudian, untuk luas TPS, Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada mengatur bahwa luas TPS yakni 8 x 10 meter. Aturan itu juga dicantumkan dalam buku panduan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2017.
"Terdapat 746 TPS yang cukup luas untuk pengguna kursi roda bergerak. Jarak antara meja bilik suara dengan dinding pembatas belakang dan samping minimal satu meter, hal ini memberikan ruang cukup untuk pengguna kursi roda bergerak," kata dia.
Sementara sisanya, 256 TPS kurang luas dan menyulitkan gerak pengguna kursi roda.
Masykurudin mengatakan, buku panduan pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2017 juga mengatur salah satu tinggi meja bilik suara sekitar 75-100 cm dari permukaan tanah dengan bagian bawah meja berongga (ruang kosong) untuk memudahkan pengguna kursi roda.
Berdasarkan hasil pemantauan, 871 TPS memenuhi aturan tersebut sehingga memudahkan pengguna kursi roda menggunakan hak pilih. Sementara itu, 130 TPS lainnya tidak memiliki rongga atau ruang kosong di bawahnya sehingga pengguna kursi roda tidak bisa menggunakan hak pilihnya secara mandiri.
Kemudian, tinggi meja kotak suara seharusnya sekitar 35 cm dari permukaan tanah. Dengan begitu, bagian atas kotak suara dapat dijangkau oleh pengguna kursi roda.
"Hasil pemantauan menunjukkan 189 TPS dengan tinggi lebih, hal ini tentunya menyulitkan pengguna kursi roda memasukkan kertas suara. Terdapat 812 TPS memiliki ketinggian di bawah 35 cm, ini dapat memudahkan pengguna kursi roda," ujar Masykurudin.
JPPR merupakan salah satu lembaga pemantau pada Pilkada DKI Jakarta 2017 yang telah diakreditasi oleh KPU DKI Jakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.