Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Alfamart atas Gugatan ke Konsumen dan soal Donasi

Kompas.com - 03/03/2017, 17:51 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Corporate Communication General Manager Alfamart, Nur Rachman, angkat bicara soal alasan pihaknya menggugat warga bernama Mustolih Siradj dan Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia.

Nur juga angkat bicara soal tuduhan pihaknya tidak transparan soal donasi lewat Alfamart.

Pertama, donasi konsumen menurutnya merupakan program pengumpulan donasi sukarela dari konsumen yang merupakan bentuk dukungan pihaknya atas aksi kemanusian yang dijalankan oleh lembaga sosial maupun lembaga non pemerintah (NGO). 

Program ini merupakan itikad baik pihaknya untuk berperan aktif membantu menggalang dan menyalurkan bantuan dari konsumen--yang mekanisme umumnya dari sebagian uang kembalian belanja--kepada masyarakat yang membutuhkan. Pengumpulan dilakukan melalui kasir-kasir Alfamart.

"Setiap program penggalangan donasi konsumen yang dilakukan oleh perusahaan bekerja sama dengan yayasan-yayasan kredibel dan mendapatkan izin dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia," kata Nur, dalam klarifikasinya kepada Kompas.com, di Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Sebagai bukti, lanjut Nur, setiap donasi dari konsumen diberikan struk yang menyebutkan jumlah donasinya. Kemudian pada setiap akhir program, donasi dari konsumen sepenuhnya disalurkan kepada yayasan-yayasan yang kemudian menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan. 

"Pelaporan dan publikasi atas donasi yang terkumpul, serta penyalurannya kepada yayasan yang bekerja sama, dilakukan secara reguler melalui media massa serta bentuk lainnya, seperti laman (website) atau poster di gerai Alfamart, agar diketahui publik," ujar Nur.

Laporan pertanggungjawaban setiap program juga disampaikan secara reguler kepada Kementerian Sosial Republik Indonesia sebagai institusi pemberi izin. Pihaknya juga mengaku menunjuk akuntan publik independen untuk memeriksa keakuratan laporan donasi yang terkumpul dan penyalurannya kepada yayasan yang bekerja sama.

Dia mengatakan, permintaan Mustolih terkait transparansi dinilai tidak relevan bagi perusahaan.

"Yang dia minta itu enggak relevan, bayangin dia minta itu bukan transparansi, yang dia minta AD/ART, SOP, MoU kita sama yayasan itu seperti apa, dia minta laporan donasi by name by addres, ada 11 dokumen yang dia minta," ujar Nur.

Sementara Nur mengatakan, dalam aturan yang ada, pihaknya hanya perlu mempublikasikan lewat media massa. Dia mengatakan, masyarakat bisa dengan mudah mencari informasi soal donasi itu dengan mencari di internet soal laporan donasi konsumen 2016.

"Dengan itu kita menganggap kita udah transparan, karena setiap empat tahun kita laporan di media. Karena di SK Menterinya cuma mengatakan penyelenggara atau penghimpun dana itu wajib mempublikasikan di media. Jadi kita merasa udah cukup, bukan ngasih 11 dokumen yang dia minta," ujar Nur.

Oleh karenanya, pihaknya membantah menutup-nutupi soal laporan donasi itu. Sementara itu, terkait gugatan terhadap Mustolih, menurutnya tidak terlepas dari pengajuan Mustolih sendiri ke Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia mengenai masalah donasi lewat Alfamart tersebut.

Nur mengatakan, Alfamart sudah telah memberikan informasi kepada Mustolih mengenai laporan penyaluran donasi konsumen kepada yayasan yang bekerja sama. Namun, lanjut Nur, Mustolih merasa tidak puas dan membawa permasalahan itu ke KIP.

Hanya saja, Nur menyatakan KIP tidak berwenang menangani kasus itu. Sebab, Alfamart adalah perusahaan publik. Sementara kewenangan KIP adalah menyidangkan sengketa untuk Badan Publik. (Baca: Muncul Petisi Minta Alfamart Tarik Gugatan dan Buka Laporan Sumbangan )

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Megapolitan
Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA: Edukasi Anak sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com