Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Batasi Penggunaan Dana Kampanye Putaran Kedua Rp 34 Miliar

Kompas.com - 09/03/2017, 19:34 WIB
Nursita Sari

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan batasan penggunaan dana kampanye pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta. Komisioner KPU DKI Jakarta, Dahliah Umar, mengatakan, penggunaan dana kampanye setiap pasangan calon maksimal Rp 34.562.230.000 (Rp 34 miliar).

Batasan dana kampanye itu ditetapkan pada Kamis (9/3/2017) dalam Surat Keputusan (SK) KPU DKI Jakarta. Dalam lampiran SK yang diterima Kompas.com, ada lima jenis kampanye yang dicantumkan beserta rincian biayanya.

Pertama, pertemuan terbatas yang dilaksanakan 44 kali dengan jumlah peserta maksimal 2.000 untuk setiap pertemuan.

Kedua, pertemuan tatap muka atau dialog dengan frekuensi kegiatan 4.000 kali dan maksimal 100 peserta untuk setiap pertemuan.

Ketiga, materi kampanye seperti kaus, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, pulpen, payung, dan/atau stiker maksimal berukuran 10 cm x 4 cm. Setiap materi kampanye dibatasi maksimal senilai Rp 25.000 jika dikonversikan ke dalam bentuk uang.

Materi kampanye boleh dicetak maksimal 5 persen dari jumlah pemilih atau jika dikonversikan maksimal Rp 8.870.210.000 (Rp 8,8 miliar).

"Materi kampanye kami batasi 1/6 dari putaran pertama, kecil. Materi kampanye agaknya masih perlu itu," ujar Dahliah di Kawasan Mangga Dua, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis.

(Baca: KPU DKI: Netralitas Itu Pegangan Kami)

Keempat, jasa manajemen konsultan senilai Rp 2 miliar. Terakhir, pencetakan bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, dan poster yang ukurannya ditentukan sesuai aturan.

Selain dicetak sendiri oleh tim pasangan calon, KPU DKI Jakarta juga memfasilitasi pencetakan bahan kampanye tersebut. Dahliah menuturkan, batasan penggunaan dana kampanye disepakati bersama tim pasangan calon pada Rabu (8/3/2017) kemarin.

"Kemarin kan rapat sama tim paslonnya," kata Dahliah.

Pada kampanye putaran kedua ini, KPU DKI Jakarta meniadakan metode pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan rapat umum. Alasannya, kedua metode/jenis kampanye tersebut tidak sesuai dengan konsep kampanye dalam bentuk penajaman visi dan misi pada putaran kedua.

Pada kampanye putaran kedua, KPU DKI rencananya akan mengadakan satu kali debat menjelang berakhirnya masa kampanye. Adapun masa kampanye berlangsung sejak 7 Maret sampai dengan 15 April nanti.

Kompas TV Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat bersama Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, hari ini (8/3). Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno pun akan meminta rekomendasi dari Pemprov DKI Jakarta agar daftar pemilih tetap bisa disempurnakan. Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono yang memimpin jalannya rapat mengaku bahwa kelancaran putaran kedua Pilkada DKI Jakarta akan menjadi prioritas nomor satu selama ia menjabat. Pemprov DKI Jakarta akan memberi dukungan kepada KPU DKI Jakarta untuk mempersiapkan pelaksanaan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta, termasuk penyempurnaan data dalam daftar pemilih tetap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com