JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 terkait Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto, memaparkan bahwa revisi ini adalah hasil perundingan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Polri, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemananan (Kemenko Polhukam), stakeholder, dan juga pemerhati transportasi Indonesia.
"Ini (revisi) dibuat oleh tim gabungan setelah menyikapi unjuk rasa yang terjadi dan berbagai saran. Ada 11 (pokok bahasan) yang perlu direvisi," ujar Pudji saat konferensi pers di Gedung Karya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta Pusat, Selasa (14/3/17).
Berikut adalah kesebelas revisi permenhub yang dimaksud:
1. Jenis angkutan sewa khusus
Adanya nomenklatur untuk angkutan sewa khusus/taksi online, dikategorikan khusus karena angkutan umum tersebut berbasis aplikasi. Sedangkan kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna hitam dikhususkan bagi angkutan sewa biasa atau yang bersifat konvensional.
2. Kapasitas silinder mesin kendaraan
Berdasarkan hasil perundingan dengan pemilik usaha angkutan umum, maka dilakukan penurunan minimal kapasitas silinder angkutan sewa khusus (taksi online) menjadi 1.000cc. Sedangkan untuk angkutan sewa umum kapasitas silinder minimal kendaraan adalah 1.300cc.
3. Batasan tarif atas/bawah
Penetapan tarif batas atas/bawah diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) masing-masing sesuai dengan domisili perusahaan aplikasi. Khusus untuk wilayah Jabodetabek diserahkan pada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
4. Kuota jumlah angkutan sewa khusus
Penetapan kuota jumlah angkutan sewa khusus/taksi online, diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) masing-masing sesuai dengan domisili perusahaan aplikasi. Khusus untuk wilayah Jabodetabek diserahkan pada Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
5. Kewajiban STNK berbadan hukum
Jika sebelumnya ketentuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama perusahaan, direvisi menjadi STNK atas nama badan hukum. Selanjutnya STNK yang masih atas nama perorangan akan tetap diterima hingga habis masa berlakunya.
6. Pengujian Berkala (KIR)