JAKARTA, KOMPAS.com - Tim pengacara terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menilai jaksa sulit membuktikan bahwa Ahok dengan sengaja menodai agama Islam.
Pasalnya, membuktikan niat seseorang untuk melakukan sesuatu hal sangatlah sulit.
"Bagaimana cara melacak niat, karena niat itu hanya yang tau yang bersangkutan dan tuhan," ujar pengacara Ahok, I Wayan Sudirta di kawasan Jalan Camar, Jakarta Pusat, Rabu (15/3/2017).
Wayan menambahkan, untuk mengetahui niatan seseorang harus ditelusuri melalui kehidupannya sehari-hari. Menurut dia, dari kesaksian orang terdekat, Ahok sejak dahulu selalu bersikap baik dengan warga muslim.
"Enggak mungkin Pak Basuki punya niat menodai agama, karena dari lingkungan keluarganya, dari kegiatan dan perilaku, bahkan kata-katanya yang mempunyai niat menodai agama," kata Wayan.
Adapun pada persidangan ke-14 dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok, penasehat hukum menghadirkan tiga saksi fakta dan seorang saksi ahli hukum pidana. Tiga saksi fakta yakni Juhri yang merupakan mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Belitung.
Kemudian Suyanto, sopir Ahok di Belitung Timur, serta Fajrun yang merupakan tetangga Ahok di Belitung Timur. (Baca: Suyanto yang Buat Ahok, Hakim, dan Ruang Sidang Penuh Gelak Tawa)
Ketiga orang tersebut menyebut Ahok hidup di lingkungan warga yang mayoritas beragama Islam. Menurut mereka Ahok juga saat di Bangka Belitung kerap berbuat baik terhadap warga muslim.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.