Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaringan Predator Anak di Grup ”Permen”

Kompas.com - 16/03/2017, 20:29 WIB

Oleh: Wisnu Aji Dewabrata dan J Galuh Bimantara

Permen, kudapan favorit anak yang mendatangkan kesenangan. Namun, bagi para penikmat kekerasan seksual pada anak, kata ”permen” menjadi kode bertemu di ranah maya, yang membawa kegetiran dan kepedihan tiada tara.

Kisah bermula pada Operasi Candy 1 oleh tim penyidik kejahatan siber Kepolisian Daerah Metro Jaya saat menguntit grup Facebook yang jadi sarana berbagi foto dan video pornografi anak oleh para pemangsa (predator). Nama grupnya Official Loli Candy’s Group. Candy (permen) dan loli berarti anak-anak, dalam bahasa para predator.

Empat pengelola grup, yaitu tiga lelaki berinisial W (27), DF (17), dan DS (24) serta satu perempuan, SH (16), ditahan polisi. Official Loli Candy’s Group dibuat September 2016 oleh tersangka W. Jumlah anggotanya 7.800-an akun.

Para anggota grup tertutup tersebut, melalui Facebook, mengakses gambar dan video porno, baik melibatkan orang dewasa maupun anak-anak. Untuk bisa bergabung, pengelola grup menerapkan sistem memberi dan menerima. Anggota baru wajib mengunggah foto dan video porno agar bisa menjelajahi unggahan lebih banyak yang dibagikan kepada anggota lain.

Penyidik membuat akun palsu di Facebook, lalu mengklik permintaan menjadi anggota grup ke pengelola, tentu dengan memenuhi syarat yang diminta. ”Mau nangkep penjahat harus menyamar,” ujar seorang penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengungkapkan, tak mudah masuk lingkaran predator. Apalagi syarat menjadi anggota grup harus mengirimkan foto atau video porno dan diseleksi admin. Namun, admin pun terkecoh.

Setelah diterima bergabung, penyidik mengumpulkan bahan dari grup sebagai bukti. Mereka berteman di Facebook dengan keempat admin grup. Penyidik juga mempelajari kode-kode yang digunakan. Kode SSI, misalnya, singkatan sanjung-sanjung iblis. Gombal, kata anak muda masa kini.

Kode CP—child porn—disematkan jika materi digital yang diunggah berisi pornografi anak. Lainnya, kode JJK, kependekan dari jejak, biasanya diketikkan di kolom komentar di bawah foto atau video. Ini berarti permintaan agar alamat laman sumber foto atau video itu dibagikan.

Pengelola juga menerapkan aturan yang harus dipatuhi jika tak ingin ditendang keluar grup. Salah satu tujuannya, Facebook dan akun non-anggota kesulitan mendeteksi adanya foto dan video porno di grup itu sehingga grup tak diblokir Facebook.

Salah satunya, aturan dalam menyertakan alamat laman sumber foto dan video. ”Link tidak boleh dibirukan,” ujar penyidik. Maksudnya, alamat laman ditambahi karakter tertentu sehingga tak langsung menautkan ke laman dimaksud ketika diklik.

 Tampaknya, pelanggaran aturan itu membuat pengelola berkonflik dengan salah satu anggota. Akibatnya, grup predator itu ditutup Facebook.

Ditutup Selasa (7/3) tak lantas memutus asa pendirinya. W membuat grup Facebook baru pada hari yang sama, untuk tujuan sama. Jumlah anggota 700-an pengguna Facebook, sebelum aktivitas di grup terhenti akibat akun W dan sesama pengelola diblokir Facebook.

”Sejak grup ditutup, penyidik sempat kesulitan mencari data anggota grup. Ini sangat bergantung pada peralatan,” kata Wahyu Hadiningrat.

Tentang pelaku

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com