Saat ini, masa moratorium telah memasuki fase perpanjangan ketiga hingga April mendatang.
Namun, urukan tanah yang telanjur membentuk sejumlah pulau, kata Iwan, telah mematikan biota laut di sekitarnya.
Sebab, sebagian besar aliran buangan dari muara cenderung terjebak di Teluk Jakarta.
Tigor Hutapea, kuasa hukum yang mewakili penggugat, menyatakan akan melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Yudisial agar kedua lembaga itu melakukan pemantauan di persidangan tingkat banding.
Ini dilakukan menyusul putusan tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang membatalkan putusan PTUN terkait pembatalan izin reklamasi Pulau G, Oktober 2016.
(baca: Anies Yakin Izin Reklamasi Pulau F, I, dan K Tak Sesuai Prosedur)
Pembatalan putusan di tingkat banding itu menyusul telah kedaluwarsanya gugatan karena sudah lewat 90 hari sejak diterima atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.
"Mereka (Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung) sering kali tidak perhatikan substansi atau materi perkara yang kami buktikan di pengadilan dan ternyata banyak bermasalah. Mereka lebih senang bermain pada tataran prosedur-prosedur hukum," kata Tigor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.