Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Dengar Keterangan Ahli Agama, Djan Faridz Hadiri Sidang Ahok

Kompas.com - 21/03/2017, 13:42 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi muktamar Jakarta, Djan Faridz, menghadiri persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Djan tiba di lokasi sekitar pukul 12.30 WIB. Dia mengaku datang ke sidang itu karena ingin mendengarkan kesaksian ahli agama yang dihadirkan oleh tim pengacara Ahok.

Adapun ahli agama yang dimaksud adalah KH Ahmad Ishomuddin yang menjabat sebagai Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) DKI Jakarta serta dosen dari Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung.

"Jadi saya ingin betul-betul mendengar dari beliau (ahli) sebetulnya apa sih kesalahan dari Pak Basuki (Ahok), karena saya ini orang awam yang tidak terlalu dalam mengerti mengenai hukum yang ada di Indonesia," ujar Djan.

(baca: Ahli: Jika Gunakan Kata "Merujuk", Ahok Jadikan Al Maidah Sumber Kebohongan)

Djan menyampaikan, dia hanya mengerti bahwa umat Islam di Indonesia merupakan umat yang pemaaf.

Dia menganggap dalam kasus dugaan penodaan agama, Ahok sudah memohon maaf kepada umat Islam. Oleh karena itu, kata Djan, permohonan maaf Ahok itu seharunya diterima.

"Beliau sudah mengatakan berulang-berulang memohon mengajukan permohonan maaf, terlepas salah atau tidak salah beliau sudah memohon maaf dan ada beberapa ulama secara jelas memaafkan beliau," kata Djan.

(baca: Ahli: Tak Ada Unsur Kampanye dalam Pidato Ahok di Kepulauan Seribu)

Dalam sidang kelimabelas itu, dua saksi lain yang dihadirkan adalah Prof Dr Rahayu Surtiati yang merupakan ahli bahasa. Dia merupakan guru besar linguistik dari Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Indonesia.

Dihadirkan juga sebagai saksi ahli hukum pidana, C Djisman Samosir, yang merupakan dosen dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah saat sedang melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Dalam kesaksiannya di persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Eko Cahyono, saksi yang sempat mendampingi Ahok di Pilkada Bangka Belitung 2007 lalu menyatakan dirinya dan Ahok sempat terganjal isu SARA dalam penggunaan Al Maidah 51. Lalu apa kaitannya dengan kasus Ahok saat ini? Kompas Malam akan membahasnya dengan Eko Cahyono dan kuasa hukum terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Josefina Syukur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Eks Warga Kampung Bayam Sepakat Pindah ke Hunian Sementara di Ancol

Megapolitan
Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Kronologi Komplotan Remaja Salah Bacok Korban saat Hendak Tawuran di Cimanggis Depok

Megapolitan
Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Sampah Menggunung di TPS Kembangan, Ketua RT Sebut Kekurangan Petugas untuk Memilah

Megapolitan
Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Peran 5 Pelaku Begal Casis Bintara Polri di Jakbar

Megapolitan
Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Iseng Masukan Cincin ke Kelamin hingga Tersangkut, Pria di Bekasi Minta Bantuan Damkar Buat Melepas

Megapolitan
Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Sopir Truk Sampah di Kota Bogor Mogok Kerja, Puluhan Kendaraan Diparkir di Dinas Lingkungan Hidup

Megapolitan
Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Terobos Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Saya Salah dan Tidak Akan Mengulangi Lagi

Megapolitan
Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Pembegal Casis Bintara Polri Jual Motor Korban Rp 3,3 Juta

Megapolitan
Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Zoe Levana Mengaku Tak Sengaja Terobos Jalur Transjakarta, Berujung Terjebak 4 Jam

Megapolitan
Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Ini Tampang Madun, Conde, Buluk, dan Kerdil, Komplotan Begal yang Bacok Casis Bintara di Jakbar

Megapolitan
Zeo Levana Mengaku Buat Konten Terjebak di 'Busway' atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Zeo Levana Mengaku Buat Konten Terjebak di "Busway" atas Permintaan Sopir Bus Transjakarta

Megapolitan
Masuk dan Terjebak di Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Kami Tak Sengaja

Masuk dan Terjebak di Jalur Transjakarta, Zoe Levana: Kami Tak Sengaja

Megapolitan
Pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB Jadi Syarat Warga Mau Tinggalkan Rusun Kampung Bayam

Pembebasan Ketua Kelompok Tani KSB Jadi Syarat Warga Mau Tinggalkan Rusun Kampung Bayam

Megapolitan
Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Dishub DKI Tindak 216 Jukir Liar di Jakarta Selama Sepekan

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam

Diperiksa Polisi, Zoe Levana Cerita Kronologi Terjebak di Jalur Transjakarta Selama 4 Jam

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com