Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli Pertanyakan Pandangan MUI soal Ahok

Kompas.com - 21/03/2017, 18:08 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi ahli yang memberi keterangan pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama hari ini, KH Ahmad Ishomuddin, mengaku baru mendengar yang namanya pandangan sikap keagamaan sebagai produk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Pandangan MUI ini menjadi dasar yang menilai Basuki Tjahaja Purnama, terdakwa dalam kasus ini, dinilai telah menodai agama Islam dengan menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 saat pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu silam.

"Saya tidak tahu ada yang namanya pandangan sikap keagamaan. Setahu saya, yang paling umum dikenal adalah fatwa sebagai respons menanggapi peristiwa yang terjadi di masyarakat. Tingkatan fatwa ini yang paling tinggi," kata Ahmad di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat sidang di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Ahmad merupakan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta sekaligus dosen Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung, yang dihadirkan pihak terdakwa Basuki atau Ahok sebagai ahli agama Islam.

Selain itu, Ahmad juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat periode 2015-2020. Adapun kapasitas Ahmad dalam persidangan ditegaskan tidak mewakili instansi, melainkan sebagai pribadi yang menguasai pengetahuan seputar agama Islam.

Namun, di tengah persidangan turut terungkap bahwa Ahmad tidak dilibatkan dalam proses pembentukan pandangan MUI soal Ahok.

"Saya tidak terlibat di dalamnya dan tidak diundang untuk pandangan sikap keagamaan itu," tutur Ahmad. (Baca: Hakim Tegaskan Sidang Ahok Harus Selesai Sebelum Ramadhan)

Pernyataan Ahmad berbeda jauh dengan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada persidangan sebelum-sebelumnya. Seperti pernyataan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin pada 30 Januari 2017 yang menyatakan pandangan MUI atas ucapan Al Maidah ayat 51 oleh Ahok lebih tinggi dari fatwa.

Pernyataan di sesama saksi yang dihadirkan penuntut umum juga berbeda satu sama lain. Seperti keterangan Wakil Rais Aam PBNU Miftahul Akhyar selaku ahli agama Islam pada sidang 21 Februari 2017 yang menilai pandangan MUI memiliki derajat sama dengan fatwa.

Kompas TV Pentingnya Pembuktian Unsur Niat dalam Sidang Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com