JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melimpahkan Kasus penodaan laporan terhadap musikus Ahmad Dhani terkait kicauannya di Twitter yang bernada kebencian.
Hal itu disampaikan pelapor dari BTP Network, Jack Lapian, saat menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Selasa (21/3/2017).
"Ini dilimpahkan ke Polres Jaksel untuk mempercepat sinergi pekerjaan," kata kuasa hukum Jack Lapian, Johanes Tobing.
Johanes mengatakan, penyidik di Direskrimsus sudah menangani cukup banyak perkara. Pihaknya pun tidak masalah jika kasus itu ditangani polres atau bahkan polsek.
Johanes berencana menyambangi Markas Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengawal laporannya. Jack selaku pelapor juga telah dimintai keterangan terkait alasan melaporkan Dhani.
Dhani dilaporkan pada 9 Maret 2017 lantaran akun Twitter-nya @AHMADDHANIPRAST mencela pendukung Ahok.
Baca: Ahmad Dhani Dilaporkan ke Polisi karena Kicauan Bernada Kebencian
"Ini agar membuat jera, jangan ada yang tinggal diam. Nanti kalau dibiarkan ada lagi di Pilkada 2019, nggak bagus untuk demokrasi," kata Jack.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono sebelumnya mengatakan, semua yang berperkara dan terlibat dalam kasus itu akan diperiksa.
"Yang terpenting dalam penyelidikan, kami mencari keterangan yang berkaitan dengan itu," kata Argo.
Lihat: Polda: Jika Diperlukan, Ahmad Dhani Akan Dipanggil soal Dugaan Ujaran Kebencian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.