Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jadwal Sementara Pelaksanaan Sidang Kasus Ahok

Kompas.com - 22/03/2017, 09:17 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

Kompas TV Pentingnya Pembuktian Unsur Niat dalam Sidang Ahok

Terakhir, sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa pada Selasa (9/5/2017). "Tapi putusan terserah kepada majelis. Kami tidak batasi seminggu," kata Trimoelja.

Selain itu, kata Trimoelja, simulasi agenda sidang ini dapat dilaksanakan melalui kesepakatan JPU untuk menyampaikan tuntutan pada 11 April 2017.

Tanggapan hakim

Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto berterima kasih kepada tim penasihat hukum yang sudah membuat simulasi agenda sidang.

Sebab, menurut dia, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) pelaksanaan sidang tak boleh lebih dari 5 bulan.

Sementara itu, sidang perkara Ahok sudah dilaksanakan sejak 13 Desember 2016.

"Kalender ini sangat membantu majelis. Saya kira JPU sudah bisa menerima ya. Secara lisan, saya sudah dengar dan catat, ini bisa diterima," kata Dwiarso.

Hanya saja, ada dua agenda yang tidak disepakati hakim, yakni mengenai pelaksanaan sidang ke-16 dan sidang putusan.

Dwiarso merasa keberatan jika majelis hakim hanya diberi waktu satu minggu untuk melaksanakan sidang putusan.

Namun, untuk sementara, Dwiarso tetap akan berpegangan pada simulasi jadwal sidang yang diserahkan oleh penasihat hukum.

"Sidang ke-16 kami sudah berkoordinasi dengan pengamanan, pelaksanaan sidang bukan hari Senin tapi Rabu. Sidang ke-19 dilaksanakan tanggal 17 April, maju satu hari jadi hari Senin. Karena hari Selasa pengamanan sudah digeser ke TPS-TPS (tempat pemungutan suara)," kata Dwiarso.

(Baca juga: Ada Nyepi dan Pilkada, Jadwal Sidang Ahok Pun Berubah)

Ia mengimbau penasihat hukum mempersiapkan ahli untuk dihadirkan dalam sidang.

Selain itu, ia mengimbau JPU untuk mulai mencicil dan mempersiapkan surat tuntutan kepada terdakwa.

"Tidak ada alasan lagi jaksa nunggu rentut. Pelimpahan perkara saja bisa 2 jam, masa tuntutan enggak bisa seminggu," kata Dwiarso.

Ketua JPU Ali Mukartono mengatakan, simulasi agenda sidang yang diserahkan oleh penasihat hukum belum bersifat tetap.

"Karena sesuai kondisi, tidak bisa ditentukan sekarang, ini (simulasi agenda sidang) jadi ancar-ancar saja. Kalau ada perubahan, kami akan sampaikan," kata Ali.

Kemudian, Dwiarso menyampaikan bahwa ia juga tidak akan mengetahui jika nantinya ada kondisi yang tak diinginkan, seperti terdakwa sakit atau lainnya.

Namun, dalam keadaan normal, simulasi agenda sidang itulah yang akan jadi pedoman.

"Jadi untuk persidangan berikutnya masih beragendakan penasihat hukum untuk menghadirkan ahli sebagai kesempatan terakhir, baik semua yang ada di BAP dan di luar BAP. Dengan catatan, ahli yang ada di dalam BAP yang akan diperiksa terlebih dahulu," kata Dwiarso.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

DPRD DKI Minta Warga Ikut Bantu Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com