JAKARTA, KOMPAS.com - Tim advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP menyerahkan surat yang berisi simulasi jadwal pelaksanaan sidang dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada majelis hakim.
Surat itu diserahkan pada persidangan kasus dugaan penodaan agama ke-15 di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).
"Dengan mengingat dan menghormati apa yang disampaikan majelis yang mulia tentang percepatan, persidangan ini harus selesai sebelum bulan puasa. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan apa yang telah disampaikan majelis, kami akan menyampaikan surat yang akan kami bacakan," kata Ketua Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika-BTP, Trimoelja D Soerjadi, kepada majelis hakim.
(Baca juga: Jaksa Mulai Cicil Berkas Tuntutan Kasus Ahok )
Kemudian, Trimoeljadi membacakan surat yang berisi simulasi jadwal persidangan perkara Ahok.
Berdasarkan usulan tim kuasa hukum Ahok dalam simulasi jadwal tersebut, sidang ke-16 akan digelar pada Senin (27/3/2017). Sebab, hari Selasa (28/3/2017) depan merupakan Hari Raya Nyepi.
"Sidang ke-16 akan menghadirkan ahli, 3 ahli dari BAP (berita acara pemeriksaan) dan 3 ahli non BAP," kata Trimoelja.
Adapun ahli yang telah diperiksa penyidik dan akan dihadirkan pada persidangan pekan depan adalah Prof Dr Bambang Kaswanti Purwo sebagai ahli bahasa.
Kemudian Risma Permana Deli sebagai ahli sosiologi dan Noor Aziz Said sebagai ahli hukum pidana.
Selain itu, tim penasihat hukum akan menghadirkan ahli di luar BAP. Trimoelja memastikan, penasihat hukum akan menghadirkan ahli non-BAP lebih dari 1 orang.
Namun, ia belum mau menjelaskan detail mengenai ahli yang akan dihadirkan. Ia hanya menyampaikan, yang pasti tim kuasa hukum Ahok akan menghadirkan ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli agama.
(Baca juga: Pekan Depan, Kuasa Hukum Ahok Hadirkan Minimal 6 Saksi Ahli )
Selanjutnya, sidang ke-17 akan dilaksanakan pada Selasa (4/4/2017) dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan barang bukti. Kegiatan itu dilaksanakan dalam sekali sidang.
Sidang ke-18 akan dilaksanakan pada Selasa (11/4/2017) dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kemudian sidang ke-19 dilaksanakan pada Selasa (18/4/2017) dengan agenda pembelaan terdakwa dan penasihat hukum atau pledoi.
Sidang ke-20 akan dilaksanakan pada Selasa (25/4/2017) dengan agenda pembacaan replik JPU.
Selanjutnya, sidang ke-21 pada Selasa (2/5/2017) mengagendakan pembacaan duplik terdakwa dan penasihat hukum.