"Tentunya masyarakat yang merasa dirugikan boleh-boleh saja melapor, polisi akan menindaklanjutinya. Proses awal ya penyelidikan, kalau ditemukan unsur pidana ya dinaikkan ke penyidikan,"ucap Argo, di Mapolda Metro Jaya Kamis siang.
(baca: Andreas Tjahjadi Lapor Balik Dugaan Penggelapan yang Menyeret Namanya dan Sandiaga)
Hak jawab kuasa hukum Andreas Tjahjadi, Bontor OL Tobing:
Mengenai tanah di Curug-Tangerang adalah hak PT Japirex dan dijual dalam rangka pelaksanaan proses likuidasi perusahaan.
Djoni Hidajat telah membuat akta pelepasan hak atas tanah yang disengketakan, di mana dengan dibuatnya akta tersebut maka secara hukum Djoni Hidajat tidak memiliki hak apapun terhadap bidang tanah SHGB No. 01020/Kadu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.