"Keterlambatan alat. Kalau seandainya saat emergency alat itu standby atau minimal yang kami dapat almarhum itu pindah ke rumah sakit lain, enggak sampe pergi (meninggal). Ini karena telat alat," ucap Ira.
Meski anaknya meninggal pada November 2015 lalu, Ira dan suaminya baru melapor hari ini karena baru siap setelah menenangkan diri.
Dalam kurun waktu meninggalnya Cendana hingga saat ini, Ira dan manajemen rumah sakit sudah dua kali melakukan mediasi, namun belum ada titik temu.
Pengacara Ira, Afrizal, menyebut dokter AO diduga melakukan tindak pidana dengan melanggar Pasal 359 KUHP jo 84 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
"Yang kami laporkan yakni ada indikasi melakukan tindak pidana Pasal 359 KUHP jo 84 ayat 2 Undang-Undang Kesehatan. Yang dilaporkan dokter AO," kata Afrizal dalam kesempatan yang sama.
Laporan Ira dan suaminya diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/1533/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.