Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahli Hukum Pidana Sebut Pendapat MUI Tidak Punya Kekuatan Hukum

Kompas.com - 29/03/2017, 11:03 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama membacakan isi berita acara pemeriksaan (BAP) ahli hukum pidana Noor Azis Said, dalam persidangan hari ini, Rabu (29/3/2017).

Keterangan Noor Azis dibacakan karena dia berhalangan hadir dalam sidang. Dalam BAP, Noor Azis menyampaikan pendapat dan sikap keagamaan MUI bukan sumber hukum nasional.

"Pendapat dan sikap keagamaan bukan sumber hukum nasional dan tak bisa dijadikan landasan untuk menuduh seseorang melakukan tindak pidana," kata pengacara Ahok yang membacakan BAP Noor Azis di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Rabu.

MUI menerbitkan pendapat dan sikap keagamaan terkait pernyataan Ahok yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu pada September 2016.

Masih dalam BAP, Azis menyampaikan sumber hukum nasional adalah Undang-undang, traktat, dan yang lain. Namun, pendapat dan sikap keagamaan MUI tidak termasuk sumber hukum nasional itu.

"Maka tidak punya kekuatan hukum dan itu tidak bisa dijadikan ukuran," ujar pengacara.

Selain itu, Noor Azis juga menyebut Ahok tidak memiliki niat sama sekali untuk menoda agama. Hal ini karena unsur-unsur pasal yang didakwa terhadap Ahok tidak terpenuhi. (Baca: Saksi Ahli Pertanyakan Pandangan MUI soal Ahok)

Untuk memenuhi unsur Pasal 156 a KUHP, Ahok harus dengan sengaja, menghendaki, dan menyadari akibat perbuatannya yang menyinggung Al-Maidah ayat 51.

"Dalam kasus ini Ahok sama sekali tidak ada niat memusuhi menodai agama islam. Ahok tidak punya unsur kesengajaan," ujar pengacara.

Kompas TV MUI Pertanyakan Keterangan Ahmad di Sidang Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com