Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suara Ahok Meninggi Saat Saksikan Video yang Ditayangkan Jaksa

Kompas.com - 04/04/2017, 14:24 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Suara terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, meninggi saat menyaksikan video yang ditayangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

Dalam persidangan itu, dijadwalkan pemutaran video dari jaksa, video dari kuasa hukum Ahok, dan dilanjutkan dengan pemeriksaan Ahok sebagai terdakwa.

Menurut Ahok, ada perbedaan dalam video pidatonya di Kepulauan Seribu yang ditayangkan jaksa dan video yang diunggah Pemprov DKI Jakarta dalam akun Youtube.

"Kalau kami lihat tadi isi videonya sama. Tapi (video yang diunggah) Pemprov DKI enggak ada font (tulisan) 'Ahok Hina Al-Quran'," kata Ahok dengan nada kesal.

"Ini (tulisan 'Ahok Hina Al-Quran') semua ada di video (yang ditayangkan JPU). Ini membangun opini," ucap Ahok.

(baca: 4 Video Ahok Ditayangkan, Kuasa Hukum Duga Jaksa Ingin Bangun Opini)

Seorang jaksa membantah pernyataan Ahok tersebut. Menurut dia, tulisan yang dimaksud Ahok itu hanya judul file saja. Kemudian Ahok membantah pernyataan jaksa.

"Ini bukan judul. Di seluruh video muncul tulisan itu, itu yang membedakan (dengan video yang diunggah Pemprov DKI)," ungkap Ahok.

Namun, jaksa tetap berpendirian bahwa tulisan yang diprotes Ahok hanya judul file.

"Itu tulisan cuma ada di judul file saja," kata jaksa.

(baca: Kuasa Hukum Ahok Yakin Jaksa Sulit Buktikan Dua Hal Ini )

Setelah itu, jaksa melanjutkan menayangkan video untuk disaksikan majelis hakim. Setelah pemeriksaan barang bukti dari JPU, hakim akan memeriksa barang bukti dari penasihat hukum dan memeriksa Ahok sebagai terdakwa.

Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, September 2016.

JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

(baca: Selama 3 Jam, Sidang Ahok Hanya Diisi Pemutaran Video)

Kompas TV Kuasa Hukum Ahok Optimis di Sidang ke-17
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Paniknya Maling Motor di Koja, Ditangkap Warga Usai Aksinya Ketahuan sampai Minta Tolong ke Ibunya

Megapolitan
Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Pengelola Minimarket Diminta Juga Tanggung Jawab atas Keamanan Kendaaraan yang Parkir

Megapolitan
Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung 'Political Will' Heru Budi

Soal Wacana Pekerjaan Bagi Jukir Minimarket, Pengamat: Tergantung "Political Will" Heru Budi

Megapolitan
Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Heru Budi Janjikan Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket, Pengamat: Jangan Hanya Wacana!

Megapolitan
Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Babak Baru Kasus Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Muncul 3 Tersangka Baru yang Ikut Terlibat

Megapolitan
Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Solidaritas Pelaut Indonesia Minta Senioritas ala Militer di STIP Dihapuskan

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Polisi Tangkap Pemalak Sopir Truk yang Parkir di Jalan Daan Mogot

Megapolitan
Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com