Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Ahok Ajukan "Print Out" Berita sebagai Bukti Tambahan

Kompas.com - 04/04/2017, 18:42 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengajukan penambahan barang bukti. Adapun barang bukti tambahan yang diajukan itu adalah print out beberapa berita dari media massa online dan rekaman video.

"Pertama, print out berita Suaraislam.co dengan judul 'Kalau Ahok Menista Agama, Mustahil Raja Salman Mau Salaman'," kata anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, dalam persidangan yang diselenggarakan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).

(baca: Video Rizieq yang Tolak Ahok Jadi Gubernur Ditayangkan di Persidangan)

Kuasa hukum Ahok juga menyerahkan kliping berita dari portal yang sama dengan judul artikel "Imam Besar Istiqlal: Ucapan Ahok Bukan Menista Agama". Berita itu ditayangkan pada 21 Maret 2017.

Kemudian, lima lembar print out berita media massa online dengan judul "Imam Besar Istiqlal: Ucapan Ahok Bukan Penistaan" yang ditayangkan pada 1 November 2016.

"(Barang bukti) keempat, print out yang diambil dari website, 'Gus Mus Sebut Kasus Digoreng dengan Catut Agama' yang ditayangkan pada 31 maret 2017," kata Humphrey.

Kemudian, dua lembar print out berita media massa online yang berjudul, "Ketua PBNU: Ahok Bukan Menista Agama, malah Mengedukasi".

Lalu, kliping berita dengan judul, "KH Zubair: Kalau Tidak Suka Ahok, ya Jangan Dipilih, itu Isu SARA".

"Print out Ahok tidak bilang ayat yang membohongi tapi membohongi pakai ayat. Print out berita dengan judul 'Ucapan Ahok Tidak Menista Agama'," kata Humphrey.

(baca: Video Gus Dur Ditayangkan dalam Persidangan Ahok, Begini Isinya)

Tim kuasa hukum juga menyerahkan tambahan barang bukti, print out pemberitaan dengan judul, "Apakah Ahok Menista Agama? Ini Penjelasan Ketua PBNU".

"Bukti rekaman dengan judul, 'Quraish Shihab: Tafsiran Al-Maidah ayat 51 dan Kasus Ahok'," kata Humphrey.

Hingga pukul 17.50, penasihat hukum Ahok masih menayangkan video terkait kasus yang menjerat Ahok. Seperti rekaman video ceramah Quraish Shihab, Nusron Wahid, dan Buya Syafii Ma'arif.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Kuasa Hukum Ahok Optimis di Sidang ke-17
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com