Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Edison Sianturi, menjelaskan kendala dalam melakukan verifikasi DPT warga binaan di lapas dan rutan di Jakarta.
Edison mengatakan mereka hanya memperoleh data berupa nama saja dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta.
"Kami hanya menerima nama, tidak ada tempat tanggal lahir dan alamat, hanya nama saja," kata Edison. Hal itu membuat proses verifikasi menjadi terhambat.
"Kalau saja ada tempat lahirnya, kami bisa urai. Ini hanya ada nama dan kami jadi kesulitan verifikasi. Hanya nama dan itu pun ada yang menggunakan nama alias," ujar Edison.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan memang tidak semua data yang diberikan Kanwil Kemenkumham bisa langsung dikonversikan menjadi DPT pilkada.
Sebab, beberapa nama tidak terdapat di database Disdukcapil. Sumarno mengatakan KPU tidak bisa memasukan nama warga yang tidak terdaftar ke dalam DPT.
"Kami punya rambu-rambu yang harus dipatuhi," ujar Sumarno.
Sementara itu, Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono meminta Disdukcapil, KPU DKI, dan Kamwil Kemenkumham DKI terus berkoordinasi terkait data DPT di rutan dan lapas. Sumarsono sepakat warga binaan yang masuk DPT harus sesuai dengan prosedur.
Namun, dia meminta data antara tiga lembaga itu dicocokan kembali agar penggunaan suara di lapas dan rutan lebih maksimal.
"Jangan ada satu orang pun warga DKI Jakarta yang kehilangan hak politiknya di putaran kedua. Makanya kami susuri segmen yang selama ini kurang terjangkau dan tingkat partisipasinya rendah," kata Sumarsono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.