Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Minta Penangguhan Penahanan Terdakwa Pedofil "Loli Candy's"

Kompas.com - 06/04/2017, 20:42 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Usai jaksa membacakan dakwaan terhadap SHDW (16) dan DF (17), dua terdakwa di bawah umur kasus pedofil dalam grup Facebook "Loli Candy's", kuasa hukum menyiapkan pembelaan agar keduanya mendapat hukuman seringan-ringannya.

"Tadi kami berbincang dengan jaksa meminta penangguhan penahanan atau minta dilakukan penahanan di rumah," kata kuasa hukum SHDW dan DF, Novia Hendrayati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2017).

(baca: Polisi Buru Pedofil yang Lain dari Akun Loly Candy's di Facebook)

Novia mengatakan, SHDW adalah korban meski turut berperan dalam aktivitas pedofilia di grup Facebook "Loli Candy's".

Menurut Novia, SHDW direkrut oleh Wawan (27) pada November 2016, namun sempat keluar dan menolak.

SHDW bergabung kembali pada akhir Februari 2017, atau beberapa hari sebelum dibekuk polisi.

"Jadi dia memang dekat dengan Wawan, mereka intens berkomunikasi personal di WhatsApp, lalu karena tidak enak diminta oleh Wawan, ya dia mau," kata Novia.

(baca: Kemensos Dampingi Dua Tersangka di Bawah Umur dalam Kasus Pedofil)

Adapun untuk DF, Pembimbing Badan Pemasyarakatan Bogor Heru Purwanto mengatakan, pihaknya akan memaparkan latar belakang DF yang kedua orangtuanya sudah berpisah.

Heru menilai DF adalah korban penggunaan teknologi dan media sosial karena tidak mendapatkan pengawasan orangtua.

"Kami rekomendasi kepada hakim untuk dilakukan treatment, karena penjara adalah alternatif terakhir bagi anak-anak ini," kata Heru.

(baca: Waspadai Pedofil, Orangtua Harus Hati-hati Unggah Foto Anak di Medsos)

Sidang akan dilanjutkan Senin (10/4/2017), dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.

SHDW dan DF didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No 19/2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi.

Kompas TV Napi Paedofil Ini Kabur dari Polsek Depok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com