JAKARTA, KOMPAS.com - Usai jaksa membacakan dakwaan terhadap SHDW (16) dan DF (17), dua terdakwa di bawah umur kasus pedofil dalam grup Facebook "Loli Candy's", kuasa hukum menyiapkan pembelaan agar keduanya mendapat hukuman seringan-ringannya.
"Tadi kami berbincang dengan jaksa meminta penangguhan penahanan atau minta dilakukan penahanan di rumah," kata kuasa hukum SHDW dan DF, Novia Hendrayati, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2017).
(baca: Polisi Buru Pedofil yang Lain dari Akun Loly Candy's di Facebook)
Novia mengatakan, SHDW adalah korban meski turut berperan dalam aktivitas pedofilia di grup Facebook "Loli Candy's".
Menurut Novia, SHDW direkrut oleh Wawan (27) pada November 2016, namun sempat keluar dan menolak.
SHDW bergabung kembali pada akhir Februari 2017, atau beberapa hari sebelum dibekuk polisi.
"Jadi dia memang dekat dengan Wawan, mereka intens berkomunikasi personal di WhatsApp, lalu karena tidak enak diminta oleh Wawan, ya dia mau," kata Novia.
(baca: Kemensos Dampingi Dua Tersangka di Bawah Umur dalam Kasus Pedofil)
Adapun untuk DF, Pembimbing Badan Pemasyarakatan Bogor Heru Purwanto mengatakan, pihaknya akan memaparkan latar belakang DF yang kedua orangtuanya sudah berpisah.
Heru menilai DF adalah korban penggunaan teknologi dan media sosial karena tidak mendapatkan pengawasan orangtua.
"Kami rekomendasi kepada hakim untuk dilakukan treatment, karena penjara adalah alternatif terakhir bagi anak-anak ini," kata Heru.
(baca: Waspadai Pedofil, Orangtua Harus Hati-hati Unggah Foto Anak di Medsos)
Sidang akan dilanjutkan Senin (10/4/2017), dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.
SHDW dan DF didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No 19/2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat Jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) Jo Pasal 30 UU RI Nomor 44/2008 tentang Pornografi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.