JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menerima putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan dirinya terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Sebab, DKPP merupakan lembaga yang memiliki otoritas untuk menentukan penyelenggara pemilu melanggar kode etik atau tidak.
"Menurut perspektif DKPP bahwa saya melakukan pelanggaran kode etik. Saya menerima putusan itu," ujar Sumarno seusai sidang putusan di Kantor DKPP, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (7/4/2017).
Sumarno mengatakan, sanksi yang dia terima berupa peringatan terkait etika. Dia akan menjadikan putusan tersebut sebagai perbaikan dirinya dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
"Saya menerima putusan itu sebagai peringatan untuk meningkatkan kinerja sebagai penyelenggara yang lebih baik. Peringatan untuk meningkatkan lebih baik lagi," kata Sumarno.
Baca: DKPP: Ketua KPU DKI Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu
DKPP sebelumnya menyatakan Sumarno terbukri melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena molornya pelaksanaan rapat pleno penetapan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 di Hotel Borobudur beberapa waktu lalu.
DKPP menilai hal tersebut berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu di Indonesia karena rapat pleno tersebut disiarkan dan tersebar luas. DKPP memberikan sanksi peringatan kepada Sumarno.
"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada teradu satu Sumarno selaku Ketua merangkap Anggota KPU DKI Jakarta," ujar Anggota DKPP Nur Hidayat Sardini dalam persidangan.
Sementara itu, pertemuannya yang tidak sengaja dengan calon gubernur Anies Baswedan saat pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 29 Kalibata dan pemasangan foto aksi 212 sebagai foto profil WhatsApp Sumarno tidak dinyatakan sebagai pelanggaran kode etik.
"Jadi Ketua KPU DKI diberi peringatan terkait di Hotel Borobudur. Untuk TPS dan WA dimaafkan, direhabilitasi," ujar Nur Hidayat seusai persidangan.
Baca: Penjelasan Ketua KPU DKI soal Rapat Pleno yang "Ngaret"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.