Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Pertanyakan Alasan JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan ke Ahok

Kompas.com - 11/04/2017, 10:25 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Massa kontra Ahok yang memadati ruang persidangan kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (11/4/2017), geleng-geleng mendengar jaksa penuntut umum (JPU) tak siap membacakan tuntutan kepada terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Bahkan suasana langsung sedikit tak kondusif usai putusan JPU tersebut. Akibatnya, polisi dan pengamanan setempat harus menegur pihak-pihak yang membuat ruang sidang tak kondusif.

Dalam persidangan, JPU menyatakan belum siap untuk membacakan surat tuntutan kepada Ahok. Jaksa diberi waktu satu minggu sejak sidang ke-17, atau pada Selasa (4/4/2017) lalu untuk menyusun surat tuntutan.

Namun, JPU merasa waktu itu tidak cukup bagi mereka.

"Jadi ngetiknya belum selesai, Yang Mulia," kata Ketua JPU Ali Mukartono kepada Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto.

"Masa orang segitu banyak (ketikan) enggak bisa dibagi-bagi?" tanya Dwiarso.

Jaksa dan Hakim sempat terlibat perdebatan. Hingga akhirnya, Dwiarso meminta Ali mencari hari lain untuk membacakan surat tuntutan.

"Begini saja saudara Jaksa, saudara tanggal 17 siap enggak (baca surat tuntutan)? Kalau enggak siap, kami cari hari lain lagi. Siap atau enggak, yang tegas," kata Dwiarso.

Namun, jaksa tak dapat menyanggupinya. Rencananya, pembacaan surat tuntutan baru akan dilaksanakan pada 20 April mendatang dan pledoi oleh Ahok akan dibacakan 25 April.

Baca: JPU Belum Siap, Pembacaan Tuntutan Sidang Ahok Ditunda 20 April 2017

Sedianya semua pihak yang terlibat dalam perkara penodaan agama telah menyepakati kalender jadwal persidangan agar dapat selesai sebelum bulan Ramadhan. Sesuai jadwal setelah pembacaan tuntutan JPU hari ini, maka sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan pembacaaan pledoi oleh Ahok dan tim penasihat hukum.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Jaksa Belum Siap, Tuntutan Ahok Ditunda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Polisi Bongkar “Home Industry” Narkoba di Bogor

Megapolitan
Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Polisi Amankan Dua Pelaku Perundungan Siswi SMP di Citayam

Megapolitan
Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Dirundung karena Rebutan Cowok, Siswi SMP di Bogor Dijebak untuk Bertemu

Megapolitan
Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Dewan Pertimbangan Jagokan Ahmed Zaki Jadi Bacagub Jakarta dari Golkar

Megapolitan
Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Aksi Pejabat Kemenhub Injak Kitab Suci demi Buktikan Tak Selingkuh, Berujung Terjerat Penistaan Agama

Megapolitan
Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com