Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Jaksa Tunda Bacakan Tuntutan terhadap Ahok

Kompas.com - 11/04/2017, 11:04 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Jaksa penuntut umum sidang kasus dugaan penodaan agama, Ali Mukartono, menjelaskan pihaknya kesulitan menyusun materi surat tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kesulitan muncul karena banyaknya materi dari keterangan saksi dan ahli tambahan selama persidangan sebelumnya.

"Seminggu tidak cukup bagi kami karena banyak tambahan saksi maupun ahli yang ada di berkas perkara, itu perlu waktu. Ternyata sampai tadi malam, kami belum siap," kata Ali kepada pewarta, usai persidangan di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).

(baca: JPU Belum Siap, Pembacaan Tuntutan Sidang Ahok Ditunda 20 April 2017)

Ali menjelaskan, ada tambahan empat orang saksi dan enam ahli yang keterangannya masih disusun oleh tim. Meski sebelumnya penuntut umum menargetkan kepada majelis hakim akan siap dengan tuntutannya pada sidang ke-18 hari ini, namun kenyataannya masih belum bisa diselesaikan.

"Itu belum selesai. Penyusunannya, kan fakta persidangan harus disusun semua. Kan ada yang di luar berkas perkara," tutur Ali.

Ali juga meminta majelis hakim mempertimbangkan imbauan Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan dalam pembacaan tuntutan.

Sebelumnya Iriawan bersurat mengenai penundaan pembacaan tuntutan kepada Ahok hingga pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta 2017 selesai.

(baca: Demi Keamanan, Kapolda Metro Jaya Minta Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda)

Sidang mengadili Ahok ditunda majelis hakim hingga 20 April 2017. Ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto, sebelumnya sempat menawarkan kepada penuntut umum apakah siap jika sidang ditunda hingga 17 April 2017 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Namun, penuntut umum merasa mereka masih butuh waktu, sehingga pembacaan tuntutan diagendakan pada 20 April 2017 dan pleidoi oleh Ahok akan dibacakan 25 April 2017.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Penuntut umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

(baca: JPU Jadikan Surat Kapolda Pertimbangan Tunda Pembacaan Tuntutan Ahok)

Kompas TV Pro Kontra Penundaan Sidang Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com