Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Penundaan Sidang Ahok Setelah Pilkada Didasari Dua Pertimbangan

Kompas.com - 11/04/2017, 11:59 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum sidang kasus dugaan penodaan agama, Ali Mukartono, menjelaskan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menunda sidang pembacaan tuntutan hari ini didasari dua pertimbangan.

Dua hal tersebut adalah kesiapan penuntut umum menyelesaikan surat tuntutan dan adanya surat edaran Kapolda Metro Jaya yang minta sidang ditunda hingga selesai Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.

"Penyusunan surat (tuntutan) kami tidak ada hubungannya dengan surat Kapolda. Cuma penentuan waktunya itu kami minta (Surat Edaran Kapolda) direspons bahwa itu bagian dari pengamanan," kata Ali kepada pewarta usai sidang di auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).

Ali mengungkapkan, pihaknya butuh waktu lebih lama untuk menyelesaikan penyusunan surat tuntutan. Butuh waktu lebih lama karena banyaknya keterangan dari sejumlah saksi dan ahli tambahan yang diajukan pada persidangan sebelum-sebelumnya.

Baca: Jaksa Bantah Tunda Bacakan Tuntutan Ahok karena Tekanan Politik

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto sebelumnya menawarkan sidang pembacaan tuntutan ditunda hingga tanggal 17 April 2017. Namun, penuntut umum tidak janji hari itu surat tuntutan bisa selesai.

Di satu sisi, ada permintaan dari Kapolda Metro Jaya melalui surat edaran yang mengajukan agar pembacaan tuntutan perkara Ahok ditunda sampai Pilkada DKI Jakarta putaran kedua selesai.

Pilkada atau hari pemungutan suara putaran kedua jatuh pada tanggal 19 April 2017. Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang agenda pembacaan tuntutan pada 20 April 2017 mendatang, dilanjutkan dengan pledoi oleh Ahok yang akan dibacakan 25 April 2017.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. Penuntut umum mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Baca: Sidang Pembacaan Tuntutan terhadap Ahok Dilaksanakan Usai Pilkada DKI

Kompas TV Jelang Sidang Tuntutan Untuk Ahok (Bag 2)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, Petugas: Mereka Keukeuh Ingin Gunakan Alamat Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Keluarga Tolak Otopsi, Korban Tewas Kebakaran Cinere Depok Langsung Dimakamkan

Megapolitan
Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Beberapa Warga Tanah Tinggi Terpaksa Jual Rumah karena Kebutuhan Ekonomi, Kini Tinggal di Pinggir Jalan

Megapolitan
Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Kepala, Kapolres Jaksel Sebut karena Bunuh Diri

Megapolitan
Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Polisi Dalami Dugaan Perempuan Dalam Koper di Bekasi Tewas karena Dibunuh

Megapolitan
Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Bursa Pilkada DKI 2024, Golkar: Ridwan Kamil Sudah Diplot buat Jabar

Megapolitan
Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Prioritaskan Kader Internal, Golkar Belum Jaring Nama-nama untuk Cagub DKI

Megapolitan
Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com